Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

- Editor

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menyatakan bahwa eksekusi tersebut dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melaksanakan eksekusi uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026).

Putusan dengan nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tertanggal 25 Februari 2026 tersebut dijatuhkan kepada terpidana Tujuanta Ginting.

Perkara ini berawal dari hasil penyidikan bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung atas penyelewengan dana pada proyek Tol Terpeka di titik STA 100+200 hingga STA 112+200 untuk tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Lebih rincinya, total dana yang dieksekusi adalah sebesar Rp7.811.514.114. Proses pengembalian uang tersebut dilakukan melalui sistem pemindahbukuan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji langsung ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Di akhir keterangannya, Budi menegaskan, Kejati Lampung terus berkomitmen untuk menindak tegas kasus tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel.

Selain penindakan hukum, kejaksaan juga menjadikan upaya maksimal pemulihan keuangan dan kerugian negara sebagai prioritas utama. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Dikira Aman Beraksi Pakai Truk Colt Diesel, Dua Pencuri Rel PT KAI di Way Kanan Diciduk Polisi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB