Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

- Editor

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menyatakan bahwa eksekusi tersebut dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melaksanakan eksekusi uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026).

Putusan dengan nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tertanggal 25 Februari 2026 tersebut dijatuhkan kepada terpidana Tujuanta Ginting.

Perkara ini berawal dari hasil penyidikan bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung atas penyelewengan dana pada proyek Tol Terpeka di titik STA 100+200 hingga STA 112+200 untuk tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Lebih rincinya, total dana yang dieksekusi adalah sebesar Rp7.811.514.114. Proses pengembalian uang tersebut dilakukan melalui sistem pemindahbukuan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji langsung ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Di akhir keterangannya, Budi menegaskan, Kejati Lampung terus berkomitmen untuk menindak tegas kasus tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel.

Selain penindakan hukum, kejaksaan juga menjadikan upaya maksimal pemulihan keuangan dan kerugian negara sebagai prioritas utama. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru