Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

- Editor

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang berhasil mengamankan dan memproses hukum seorang pemuda berinisial JW (27) atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Warga Jalan Raden Patah, Kaliawi ini ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan tindakan pelaku ke pihak berwajib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka JW mengaku telah mengenal korban sejak tujuh bulan terakhir setelah bertemu di sebuah tempat hiburan malam.

Sejak awal perkenalan tersebut, tersangka melancarkan bujuk rayu yang berujung pada tindak persetubuhan di sebuah penginapan di kawasan Panjang.

​Diketahui, pelaku dan korban kerap melakukan tindakan tersebut secara berpindah-pindah tempat. Puncaknya, JW memutuskan untuk menyewa sebuah rumah kontrakan agar dapat tinggal bersama korban.

Tersangka dan korban yang masih berstatus di bawah umur tersebut diketahui telah tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan sejak November 2025 hingga Maret 2026.

Selama kurun waktu lima bulan hidup bersama, tersangka dilaporkan hampir setiap malam melakukan hubungan badan dengan korban.

​Tidak terima dengan peristiwa yang menimpa anak mereka, pihak keluarga korban akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan JW ke Polsek Panjang. Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru