Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang berhasil mengamankan dan memproses hukum seorang pemuda berinisial JW (27) atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Warga Jalan Raden Patah, Kaliawi ini ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan tindakan pelaku ke pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka JW mengaku telah mengenal korban sejak tujuh bulan terakhir setelah bertemu di sebuah tempat hiburan malam.
Sejak awal perkenalan tersebut, tersangka melancarkan bujuk rayu yang berujung pada tindak persetubuhan di sebuah penginapan di kawasan Panjang.
Diketahui, pelaku dan korban kerap melakukan tindakan tersebut secara berpindah-pindah tempat. Puncaknya, JW memutuskan untuk menyewa sebuah rumah kontrakan agar dapat tinggal bersama korban.
Tersangka dan korban yang masih berstatus di bawah umur tersebut diketahui telah tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan sejak November 2025 hingga Maret 2026.
Selama kurun waktu lima bulan hidup bersama, tersangka dilaporkan hampir setiap malam melakukan hubungan badan dengan korban.
Tidak terima dengan peristiwa yang menimpa anak mereka, pihak keluarga korban akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan JW ke Polsek Panjang. Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.






