Apes! Niat ‘Nge-fly’ di Indekos, Tiga Orang Ini Malah Keburu Diciduk Polres Tuba

- Editor

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap tiga orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah indekos di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, pada Selasa (7/4/2026) dini hari. 

​Penangkapan tersebut bermula dari keresahan warga sekitar yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Sat Resnarkoba pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa sebuah indekos di wilayah Kampung Agung Dalam kerap dijadikan tempat untuk mengonsumsi barang haram.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian segera melakukan patroli dan pengintaian di sekitar lokasi yang menjadi target sasaran.

Beberapa jam kemudian, tepatnya pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mendapati tiga orang sedang berada di dalam indekos tersebut dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Tidak menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Saat diinterogasi oleh petugas di tempat kejadian, ketiga orang tersebut mengakui identitas mereka. Berikut adalah data para tersangka yang diamankan, Aji Pangestu, Vera Yuniar, dan Aven Saputra

Setelah mengamankan ketiga tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di area kamar indekos.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) butir pil narkotika jenis ekstasi (ineks) berwarna oranye.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru