Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap tiga orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah indekos di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, pada Selasa (7/4/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut bermula dari keresahan warga sekitar yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Sat Resnarkoba pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa sebuah indekos di wilayah Kampung Agung Dalam kerap dijadikan tempat untuk mengonsumsi barang haram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian segera melakukan patroli dan pengintaian di sekitar lokasi yang menjadi target sasaran.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mendapati tiga orang sedang berada di dalam indekos tersebut dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Tidak menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Saat diinterogasi oleh petugas di tempat kejadian, ketiga orang tersebut mengakui identitas mereka. Berikut adalah data para tersangka yang diamankan, Aji Pangestu, Vera Yuniar, dan Aven Saputra
Setelah mengamankan ketiga tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di area kamar indekos.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) butir pil narkotika jenis ekstasi (ineks) berwarna oranye.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (*)






