Usai Kasusnya Viral, Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Segala Tuntutan Kasus Video Profil Desa

- Editor

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu. 

Amsal Sitepu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa videografer asal Kabupaten Karo tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan.

​”Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Yusafrihardi saat membacakan amar putusan.

​Selain membebaskan Amsal dari segala tuntutan, Majelis Hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik dari segi kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.

Vonis ini secara otomatis mematahkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU juga menuntut pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara karena Amsal dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui putusan pengadilan tingkat pertama ini, status hukum Amsal dinyatakan bersih. Ia kini bebas dan dapat kembali menjalankan profesinya sebagai videografer.

Perkara ini akan dianggap inkracht (berkekuatan hukum tetap) jika pihak Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Berita Terbaru