Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jawa Barat – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari dinding ruang kerjanya.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti syarat pendidikan Gibran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Rojab secara terbuka menyebut bahwa langkah pencopotan foto tersebut murni merupakan sikap politik pribadinya.
Setelah diturunkan, foto Gibran tidak dihancurkan, melainkan dipindahkan dan disimpan di Sekretariat DPRD. Sementara itu, foto Presiden Prabowo Subianto dibiarkan tetap terpasang di ruangan kerja Rojab.
Aksi protes simbolik ini berkaitan erat dengan putusan MK sebelumnya mengenai polemik riwayat pendidikan sang Wakil Presiden.
Dalam pernyataannya, MK menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri yang selama ini dijadikan dasar untuk penyetaraan pendidikan Gibran agar setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Meski putusan MK menyatakan tidak adanya bukti dokumen pendidikan yang meyakinkan tersebut, putusan hukum itu tidak menganulir posisi Gibran.
Status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dipastikan tidak dibatalkan. (*)






