Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Way Jepara, Polres Lampung Timur, mengamankan dua pelaku pemalakan bersenjata tajam yang kerap beraksi di area wisata Bendungan Way Jepara, Desa Labuhan Ratu Danau.
Kedua tersangka berinisial RS (29) dan PR (18) ditangkap usai merampas uang milik pengunjung pada Kamis (26/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP A.E. Siregar menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku memaksa meminta uang kepada korban yang bernama Aditya Pratama.
Lantaran korban menolak, pelaku nekat mengambil uang dari tas korban secara paksa sambil mengacungkan senjata tajam jenis pisau garpu untuk mengancam korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp 200.000.
”Kami mendapatkan informasi tentang aksi pemalakan ini dari media sosial dan langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Siregar dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang meliputi satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu, satu buah tas selempang berwarna abu-abu, dan uang tunai senilai Rp 200.000.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat menggunakan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menegaskan akan terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan premanisme untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan di wilayah hukum Lampung Timur. (*)






