Ancam Korban Pakai Pisau, Dua Pemalak di Wisata Bendungan Way Jepara Ditangkap Polisi

- Editor

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Way Jepara, Polres Lampung Timur, mengamankan dua pelaku pemalakan bersenjata tajam yang kerap beraksi di area wisata Bendungan Way Jepara, Desa Labuhan Ratu Danau.

Kedua tersangka berinisial RS (29) dan PR (18) ditangkap usai merampas uang milik pengunjung pada Kamis (26/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP A.E. Siregar menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku memaksa meminta uang kepada korban yang bernama Aditya Pratama.

Lantaran korban menolak, pelaku nekat mengambil uang dari tas korban secara paksa sambil mengacungkan senjata tajam jenis pisau garpu untuk mengancam korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp 200.000.

​”Kami mendapatkan informasi tentang aksi pemalakan ini dari media sosial dan langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Siregar dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

​Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang meliputi satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu, satu buah tas selempang berwarna abu-abu, dan uang tunai senilai Rp 200.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat menggunakan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menegaskan akan terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan premanisme untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan di wilayah hukum Lampung Timur. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru