Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria berinisial Y (22), tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
Pelaku ditangkap dalam pelariannya di wilayah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, memimpin operasi penangkapan tersebut.
AKP Apfryyadi menjelaskan, dalam aksi terakhirnya di Jalan Desa Banjar Dewa, tersangka merampas kendaraan milik seorang pelajar dengan modus menodongkan benda yang menyerupai senjata api.
Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, tersangka Y mengakui bahwa aksi di Banjar Dewa bukanlah yang pertama.
“Ia tercatat telah melakukan tindak kejahatan serupa di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat (Tubaba),” jelas Kasatreskrim.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa dua unit sepeda motor Honda Beat Street.
Terkait pengungkapan kasus ini, jajaran Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak premanisme dan kejahatan jalanan guna menjaga keamanan masyarakat di wilayah Bumi Say Bumi Menak Menuju. (*)






