Sempat Meresahkan di 5 Lokasi Berbeda, Begal Sadis Ini Akhirnya Diciduk Polisi!

- Editor

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria berinisial Y (22), tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal. 

Pelaku ditangkap dalam pelariannya di wilayah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, memimpin operasi penangkapan tersebut.

AKP Apfryyadi menjelaskan, dalam aksi terakhirnya di Jalan Desa Banjar Dewa, tersangka merampas kendaraan milik seorang pelajar dengan modus menodongkan benda yang menyerupai senjata api.

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, tersangka Y mengakui bahwa aksi di Banjar Dewa bukanlah yang pertama.

“Ia tercatat telah melakukan tindak kejahatan serupa di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat (Tubaba),” jelas Kasatreskrim.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa dua unit sepeda motor Honda Beat Street.

Terkait pengungkapan kasus ini, jajaran Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak premanisme dan kejahatan jalanan guna menjaga keamanan masyarakat di wilayah Bumi Say Bumi Menak Menuju. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!
Berkas P-21, Polda Lampung Limpahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran
Kompolnas Desak Investigasi Transparan Atas Kematian DPO Polisi di Jabung Lamtim!
Buntut Tewasnya DPO Joni, Warga Jabung di Perantauan Rencanakan Demo ke Mabes Polri
Sadis! Bunuh Istri Pakai Cobek hingga 63 Luka Tusuk, Beny Dituntut 19 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang
Eks Waka BGN Sony Ajukan Diri Jadi ‘Justice Collaborator’, Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi MBG
Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!
Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:15 WIB

KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!

Senin, 8 Juni 2026 - 14:04 WIB

Berkas P-21, Polda Lampung Limpahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran

Senin, 8 Juni 2026 - 11:09 WIB

Kompolnas Desak Investigasi Transparan Atas Kematian DPO Polisi di Jabung Lamtim!

Senin, 8 Juni 2026 - 11:04 WIB

Buntut Tewasnya DPO Joni, Warga Jabung di Perantauan Rencanakan Demo ke Mabes Polri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:34 WIB

Sadis! Bunuh Istri Pakai Cobek hingga 63 Luka Tusuk, Beny Dituntut 19 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Sah! Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Distribusi MBG Kini Dikawal Ketat

Senin, 8 Jun 2026 - 17:06 WIB