Sempat Meresahkan di 5 Lokasi Berbeda, Begal Sadis Ini Akhirnya Diciduk Polisi!

- Editor

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria berinisial Y (22), tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal. 

Pelaku ditangkap dalam pelariannya di wilayah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, memimpin operasi penangkapan tersebut.

AKP Apfryyadi menjelaskan, dalam aksi terakhirnya di Jalan Desa Banjar Dewa, tersangka merampas kendaraan milik seorang pelajar dengan modus menodongkan benda yang menyerupai senjata api.

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, tersangka Y mengakui bahwa aksi di Banjar Dewa bukanlah yang pertama.

“Ia tercatat telah melakukan tindak kejahatan serupa di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat (Tubaba),” jelas Kasatreskrim.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa dua unit sepeda motor Honda Beat Street.

Terkait pengungkapan kasus ini, jajaran Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak premanisme dan kejahatan jalanan guna menjaga keamanan masyarakat di wilayah Bumi Say Bumi Menak Menuju. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru