Pemprov Lampung Siapkan Anggaran THR ASN Rp150 Miliar, Pencairan Tunggu Regulasi Pusat

- Editor

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp150 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Meski dana telah dialokasikan, proses pencairan saat ini masih tertunda karena menunggu penerbitan regulasi resmi dari pemerintah pusat.

​Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyatakan bahwa payung hukum yang masih ditunggu mencakup Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kita harus berdasarkan kepada PP dan PMK tersebut. Kalau perkiraan sih, kami berharap dalam minggu ini aturan itu sudah terbit,” ujar Nurul di Bandar Lampung, Senin (9/3).

​Berikut adalah sejumlah fakta mengenai persiapan pencairan THR ASN di lingkungan Pemprov Lampung pada 2026:

1. Rincian Alokasi Dana, dari total anggaran Rp150 miliar, sebanyak Rp125 miliar disiapkan untuk komponen THR gaji, sedangkan Rp25 miliar dialokasikan untuk komponen THR tunjangan kinerja.

2. Cakupan Penerima, dana THR ini diperuntukkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung. Ini termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu.

3. Mekanisme Aturan Daerah, setelah PP dan PMK dari pusat terbit, Pemprov Lampung akan menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum teknis pencairan di tingkat daerah.

4. Proses Pencairan, usai Pergub disahkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) akan mengajukan usulan pencairan ke BPKAD. Proses administrasi mulai dari pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD) hingga terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diestimasikan memakan waktu dua hingga tiga hari.

Terkait nominal besaran THR yang akan diterima oleh masing-masing pegawai, Nurul menegaskan bahwa pihaknya masih harus melihat petunjuk teknis (juknis) secara mendetail dari pemerintah pusat. Pemprov Lampung memastikan seluruh proses akan langsung dieksekusi begitu regulasi pusat resmi diturunkan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!
Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi
Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung
Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG
Temukan Praktik Pungutan ‘Fee’ Yayasan ke Mitra SPPG, BGN Janji Rombak Tata Kelola Program MBG
Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman
Anggaran MBG Capai Rp240,2 Triliun, Subsidi Gas Melon dan BBM Dipangkas Hampir Rp12 Triliun!
Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Temukan Praktik Pungutan ‘Fee’ Yayasan ke Mitra SPPG, BGN Janji Rombak Tata Kelola Program MBG

Berita Terbaru