Pemprov Lampung Siapkan Anggaran THR ASN Rp150 Miliar, Pencairan Tunggu Regulasi Pusat

- Editor

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp150 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Meski dana telah dialokasikan, proses pencairan saat ini masih tertunda karena menunggu penerbitan regulasi resmi dari pemerintah pusat.

​Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyatakan bahwa payung hukum yang masih ditunggu mencakup Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kita harus berdasarkan kepada PP dan PMK tersebut. Kalau perkiraan sih, kami berharap dalam minggu ini aturan itu sudah terbit,” ujar Nurul di Bandar Lampung, Senin (9/3).

​Berikut adalah sejumlah fakta mengenai persiapan pencairan THR ASN di lingkungan Pemprov Lampung pada 2026:

1. Rincian Alokasi Dana, dari total anggaran Rp150 miliar, sebanyak Rp125 miliar disiapkan untuk komponen THR gaji, sedangkan Rp25 miliar dialokasikan untuk komponen THR tunjangan kinerja.

2. Cakupan Penerima, dana THR ini diperuntukkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung. Ini termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu.

3. Mekanisme Aturan Daerah, setelah PP dan PMK dari pusat terbit, Pemprov Lampung akan menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum teknis pencairan di tingkat daerah.

4. Proses Pencairan, usai Pergub disahkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) akan mengajukan usulan pencairan ke BPKAD. Proses administrasi mulai dari pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD) hingga terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diestimasikan memakan waktu dua hingga tiga hari.

Terkait nominal besaran THR yang akan diterima oleh masing-masing pegawai, Nurul menegaskan bahwa pihaknya masih harus melihat petunjuk teknis (juknis) secara mendetail dari pemerintah pusat. Pemprov Lampung memastikan seluruh proses akan langsung dieksekusi begitu regulasi pusat resmi diturunkan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!
Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin
Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji
Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?
Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?
Jutaan Guru dan PPPK Wajib Tahu! DPR dan Pemerintah Baru Saja Sepakati Aturan Baru Ini
Cegah Dapur Fiktif MBG dan Jutaan Penerima Ganda, BGN Terapkan Sistem ‘Roll Back’ dan Verifikasi 10 Tahap
Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?

Berita Terbaru