Pemprov Lampung Siapkan Anggaran THR ASN Rp150 Miliar, Pencairan Tunggu Regulasi Pusat

- Editor

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp150 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Meski dana telah dialokasikan, proses pencairan saat ini masih tertunda karena menunggu penerbitan regulasi resmi dari pemerintah pusat.

​Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyatakan bahwa payung hukum yang masih ditunggu mencakup Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kita harus berdasarkan kepada PP dan PMK tersebut. Kalau perkiraan sih, kami berharap dalam minggu ini aturan itu sudah terbit,” ujar Nurul di Bandar Lampung, Senin (9/3).

​Berikut adalah sejumlah fakta mengenai persiapan pencairan THR ASN di lingkungan Pemprov Lampung pada 2026:

1. Rincian Alokasi Dana, dari total anggaran Rp150 miliar, sebanyak Rp125 miliar disiapkan untuk komponen THR gaji, sedangkan Rp25 miliar dialokasikan untuk komponen THR tunjangan kinerja.

2. Cakupan Penerima, dana THR ini diperuntukkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung. Ini termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu.

3. Mekanisme Aturan Daerah, setelah PP dan PMK dari pusat terbit, Pemprov Lampung akan menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum teknis pencairan di tingkat daerah.

4. Proses Pencairan, usai Pergub disahkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) akan mengajukan usulan pencairan ke BPKAD. Proses administrasi mulai dari pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD) hingga terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diestimasikan memakan waktu dua hingga tiga hari.

Terkait nominal besaran THR yang akan diterima oleh masing-masing pegawai, Nurul menegaskan bahwa pihaknya masih harus melihat petunjuk teknis (juknis) secara mendetail dari pemerintah pusat. Pemprov Lampung memastikan seluruh proses akan langsung dieksekusi begitu regulasi pusat resmi diturunkan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prabowo Beri Peringatan Keras Soal Program MBG: Sekarang Banyak yang Nyusup Jadi Maling!
Berantas Pembalakan Liar, Prabowo Akan Tambah Polisi Kehutanan Menjadi 70.000 Personel!
Otorita IKN Bantah Isu Mangkrak, Tegaskan Pembangunan Terus Berjalan
Siap-Siap Kantongi Rp900 Ribu! Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima BLT Kesra Juli 2026
Niat Hati Makan Gaji Buta, 9 ASN Ini Kini Masuk Jeruji Besi!
DPR Usulkan Hapus Latsarmil Manajer Kopdes, Sebut Anggaran Capai Rp 30 Juta Per Orang Per Bulan! 
Luhut Buka Suara! Anggaran Rp 120 T Program MBG Belum Sentuh Petani dan UMKM
Bertambah Lagi! Total Lima Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:41 WIB

Prabowo Beri Peringatan Keras Soal Program MBG: Sekarang Banyak yang Nyusup Jadi Maling!

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:29 WIB

Berantas Pembalakan Liar, Prabowo Akan Tambah Polisi Kehutanan Menjadi 70.000 Personel!

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:57 WIB

Otorita IKN Bantah Isu Mangkrak, Tegaskan Pembangunan Terus Berjalan

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:21 WIB

Siap-Siap Kantongi Rp900 Ribu! Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima BLT Kesra Juli 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 14:57 WIB

Niat Hati Makan Gaji Buta, 9 ASN Ini Kini Masuk Jeruji Besi!

Berita Terbaru