Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Natar menangkap seorang pria berinisial SO (48) atas dugaan tindak pelecehan seksual dan pengancaman menggunakan senjata api rakitan.
Korban diketahui berinisial IIM (25), yang masih memiliki hubungan saudara ipar dengan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (25/8/2026). Ia menyebutkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah tempat pemancingan di Desa Waysari, Kecamatan Natar, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
”Dari penyelidikan, tak hanya melakukan tindakan asusila, SO juga diduga mengancam korban menggunakan senpi rakitan,” ujar Setio.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam beserta enam butir peluru kaliber 38.
Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula dari urusan utang-piutang antara pelaku dan korban. Saat korban IIM mendatangi rumah SO untuk menyelesaikan masalah tersebut.
SO justru melontarkan kata-kata tidak pantas dan mencoba melakukan pelecehan. Korban berhasil melawan dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Namun, intimidasi tidak berhenti di situ. Beberapa waktu kemudian, SO kembali menemui korban dengan membawa senjata api.
Pelaku menodongkan pistol rakitan tersebut kepada IIM dan memaksanya untuk menghapus seluruh riwayat percakapan WhatsApp (WA) di ponsel korban.
Merasa terancam dan ketakutan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar pada 22 Agustus 2026.
Pasal Berlapis
Saat ini, SO telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Natar. Dalam proses penyidikan, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya.
Atas tindakannya, polisi menjerat SO dengan dua sangkaan sekaligus, yakni, dugaan tindak pidana pencabulan, kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan secara ilegal.
Polisi juga memastikan bahwa senjata api tersebut sejauh ini hanya digunakan untuk mengancam. Belum ada bukti maupun keterangan yang menunjukkan bahwa senjata itu digunakan untuk melukai korban secara fisik. (*)






