Perkara Utang-piutang, Pria di Natar Tega Lecehkan dan Ancam Adik Ipar Pakai Senpi

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Natar menangkap seorang pria berinisial SO (48) atas dugaan tindak pelecehan seksual dan pengancaman menggunakan senjata api rakitan.

Korban diketahui berinisial IIM (25), yang masih memiliki hubungan saudara ipar dengan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (25/8/2026). Ia menyebutkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah tempat pemancingan di Desa Waysari, Kecamatan Natar, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

​”Dari penyelidikan, tak hanya melakukan tindakan asusila, SO juga diduga mengancam korban menggunakan senpi rakitan,” ujar Setio.

​Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam beserta enam butir peluru kaliber 38.

Kronologi Kejadian

​Insiden ini bermula dari urusan utang-piutang antara pelaku dan korban. Saat korban IIM mendatangi rumah SO untuk menyelesaikan masalah tersebut.

SO justru melontarkan kata-kata tidak pantas dan mencoba melakukan pelecehan. Korban berhasil melawan dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

​Namun, intimidasi tidak berhenti di situ. Beberapa waktu kemudian, SO kembali menemui korban dengan membawa senjata api.

​Pelaku menodongkan pistol rakitan tersebut kepada IIM dan memaksanya untuk menghapus seluruh riwayat percakapan WhatsApp (WA) di ponsel korban.

Merasa terancam dan ketakutan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar pada 22 Agustus 2026.

Pasal Berlapis

​Saat ini, SO telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Natar. Dalam proses penyidikan, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya.

​Atas tindakannya, polisi menjerat SO dengan dua sangkaan sekaligus, yakni, ​dugaan tindak pidana pencabulan, kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan secara ilegal.

​Polisi juga memastikan bahwa senjata api tersebut sejauh ini hanya digunakan untuk mengancam. Belum ada bukti maupun keterangan yang menunjukkan bahwa senjata itu digunakan untuk melukai korban secara fisik. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketakutan Ditembak Polisi, Pelaku Pencabulan dan Pencurian di Pringsewu Akhirnya Serahkan Diri
Sering Molor hingga 6 Bulan, Pemkot Bandarlampung Usulkan DBH Pajak Rokok Ditransfer dari Pusat
Innova Ringsek Tabrak Tiang di Bandar Lampung, Pengemudi Diduga Kuat Anak Bupati Lampung Barat
Pesta Orgen Tunggal Berdarah di Kotabumi! Tiga Polisi Dilarikan ke RS Usai Baku Tembak dengan Bandar Narkoba
Baku Tembak di Lampung Utara, Satu Buronan Tewas, Tiga Polisi Terluka!
Tega! Pelajar Temukan Jasad Bayi Tersangkut di Tumpukan Sampah Sawah Brebes
Polisi Ciduk Pelaku Pungli Viral di Gunung Sugih, Satu Rekannya Buron!
Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pria Ini Terjaring Razia Kos di Pringsewu, Terancam 12 Tahun Bui!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Ketakutan Ditembak Polisi, Pelaku Pencabulan dan Pencurian di Pringsewu Akhirnya Serahkan Diri

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Perkara Utang-piutang, Pria di Natar Tega Lecehkan dan Ancam Adik Ipar Pakai Senpi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Sering Molor hingga 6 Bulan, Pemkot Bandarlampung Usulkan DBH Pajak Rokok Ditransfer dari Pusat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:27 WIB

Pesta Orgen Tunggal Berdarah di Kotabumi! Tiga Polisi Dilarikan ke RS Usai Baku Tembak dengan Bandar Narkoba

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Baku Tembak di Lampung Utara, Satu Buronan Tewas, Tiga Polisi Terluka!

Berita Terbaru