Perkara Utang-piutang, Pria di Natar Tega Lecehkan dan Ancam Adik Ipar Pakai Senpi

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Natar menangkap seorang pria berinisial SO (48) atas dugaan tindak pelecehan seksual dan pengancaman menggunakan senjata api rakitan.

Korban diketahui berinisial IIM (25), yang masih memiliki hubungan saudara ipar dengan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (25/8/2026). Ia menyebutkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah tempat pemancingan di Desa Waysari, Kecamatan Natar, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

​”Dari penyelidikan, tak hanya melakukan tindakan asusila, SO juga diduga mengancam korban menggunakan senpi rakitan,” ujar Setio.

​Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam beserta enam butir peluru kaliber 38.

​Kronologi Kejadian

​Insiden ini bermula dari urusan utang-piutang antara pelaku dan korban. Saat korban IIM mendatangi rumah SO untuk menyelesaikan masalah tersebut.

SO justru melontarkan kata-kata tidak pantas dan mencoba melakukan pelecehan. Korban berhasil melawan dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

​Namun, intimidasi tidak berhenti di situ. Beberapa waktu kemudian, SO kembali menemui korban dengan membawa senjata api.

​Pelaku menodongkan pistol rakitan tersebut kepada IIM dan memaksanya untuk menghapus seluruh riwayat percakapan WhatsApp (WA) di ponsel korban.

Merasa terancam dan ketakutan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar pada 22 Agustus 2026.

​Pasal Berlapis

​Saat ini, SO telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Natar. Dalam proses penyidikan, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya.

​Atas tindakannya, polisi menjerat SO dengan dua sangkaan sekaligus, yakni, ​dugaan tindak pidana pencabulan, kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan secara ilegal.

​Polisi juga memastikan bahwa senjata api tersebut sejauh ini hanya digunakan untuk mengancam. Belum ada bukti maupun keterangan yang menunjukkan bahwa senjata itu digunakan untuk melukai korban secara fisik. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Panik dan Kabur Usai Tewaskan 2 Pelajar SMP di Pringsewu, Sopir Truk Fuso Menyerahkan Diri
Kecelakaan Beruntun di Pringsewu Tewaskan 2 Orang, Sopir Truk Fuso BE 8268 AUH Kabur, Identitas Dikantongi
SAH! Adik Gubernur Lampung Resmi Menikah, Mahar 10 Gram Emas Dibayar Tunai!
Polres Lampung Utara Razia SPBU di Sungkai Utara, Amankan 22 Motor dan 3 Mobil!
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Bandar Lampung, Tiga Tersangka Diciduk! 
Polres Tubaba Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Pelaku Diringkus
Polresta Bandar Lampung Amankan 2 Mobil Pikup dan 3 Ton BBM Subsidi di Tanjung Bintang, 3 Orang Diperiksa!
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Panik dan Kabur Usai Tewaskan 2 Pelajar SMP di Pringsewu, Sopir Truk Fuso Menyerahkan Diri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kecelakaan Beruntun di Pringsewu Tewaskan 2 Orang, Sopir Truk Fuso BE 8268 AUH Kabur, Identitas Dikantongi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:39 WIB

SAH! Adik Gubernur Lampung Resmi Menikah, Mahar 10 Gram Emas Dibayar Tunai!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Polres Lampung Utara Razia SPBU di Sungkai Utara, Amankan 22 Motor dan 3 Mobil!

Berita Terbaru