Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengusulkan agar Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok dan cukai tembakau disalurkan langsung oleh pemerintah pusat ke tingkat kabupaten/kota tanpa harus melalui pemerintah provinsi (Pemprov).
Desakan ini muncul akibat kerap terjadinya keterlambatan penyaluran dana ke kas daerah yang memakan waktu hingga setengah tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung, Zaki Irawan, menyatakan bahwa rantai birokrasi di tingkat provinsi menjadi penyebab utama tersendatnya aliran dana tersebut.
”Penyaluran pajak rokok dan cukai tembakau dari Pemprov sering terlambat. Dana tersebut sudah ditransfer dari pusat, namun tidak jarang butuh tiga sampai enam bulan baru disalurkan ke pemkab/pemkot karena kita harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pemprov,” ujar Zaki beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data BKAD, Kota Bandarlampung memiliki jatah penerimaan DBH pajak rokok dan cukai tembakau di kisaran Rp7 miliar hingga Rp14 miliar pada setiap triwulannya. Namun, akibat mekanisme transfer yang harus “transit” di provinsi, hak daerah tersebut jarang diterima tepat waktu.
Selain persoalan keterlambatan, Zaki juga menyoroti ketidaktahuan Pemkot terkait transparansi skema pembagian. Ia mengaku pihaknya tidak pernah mengetahui secara rinci teknis perhitungan DBH yang menjadi porsi bagi Kota Bandarlampung.
”Kami tidak tahu teknis perhitungannya. Yang jelas kami dibayarkan atau disalurkan antara Rp7 sampai Rp14 miliar per tiga bulan, dan itu pun sering telat. Untuk itu kami mengusulkan agar DBH tersebut tidak disalurkan ke Pemprov, tapi langsung ke daerah,” tegasnya seperti dikutip dari Teras Lampung.
Kelancaran pencairan DBH pajak rokok ini terbilang krusial bagi operasional daerah. Sesuai aturan yang berlaku, dana miliaran rupiah tersebut berstatus peruntukan khusus (earmarked) yang diwajibkan untuk menopang pembiayaan sektor kesehatan masyarakat.
Diantaranya untuk menutup tagihan iuran BPJS Kesehatan serta operasional Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM). Keterlambatan transfer tentu berpotensi mengganggu arus kas program kesehatan daerah tersebut. (*)






