Sering Molor hingga 6 Bulan, Pemkot Bandarlampung Usulkan DBH Pajak Rokok Ditransfer dari Pusat

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengusulkan agar Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok dan cukai tembakau disalurkan langsung oleh pemerintah pusat ke tingkat kabupaten/kota tanpa harus melalui pemerintah provinsi (Pemprov).

Desakan ini muncul akibat kerap terjadinya keterlambatan penyaluran dana ke kas daerah yang memakan waktu hingga setengah tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung, Zaki Irawan, menyatakan bahwa rantai birokrasi di tingkat provinsi menjadi penyebab utama tersendatnya aliran dana tersebut.

​”Penyaluran pajak rokok dan cukai tembakau dari Pemprov sering terlambat. Dana tersebut sudah ditransfer dari pusat, namun tidak jarang butuh tiga sampai enam bulan baru disalurkan ke pemkab/pemkot karena kita harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pemprov,” ujar Zaki beberapa waktu lalu.

​Berdasarkan data BKAD, Kota Bandarlampung memiliki jatah penerimaan DBH pajak rokok dan cukai tembakau di kisaran Rp7 miliar hingga Rp14 miliar pada setiap triwulannya. Namun, akibat mekanisme transfer yang harus “transit” di provinsi, hak daerah tersebut jarang diterima tepat waktu.

​Selain persoalan keterlambatan, Zaki juga menyoroti ketidaktahuan Pemkot terkait transparansi skema pembagian. Ia mengaku pihaknya tidak pernah mengetahui secara rinci teknis perhitungan DBH yang menjadi porsi bagi Kota Bandarlampung.

​”Kami tidak tahu teknis perhitungannya. Yang jelas kami dibayarkan atau disalurkan antara Rp7 sampai Rp14 miliar per tiga bulan, dan itu pun sering telat. Untuk itu kami mengusulkan agar DBH tersebut tidak disalurkan ke Pemprov, tapi langsung ke daerah,” tegasnya seperti dikutip dari Teras Lampung.

​Kelancaran pencairan DBH pajak rokok ini terbilang krusial bagi operasional daerah. Sesuai aturan yang berlaku, dana miliaran rupiah tersebut berstatus peruntukan khusus (earmarked) yang diwajibkan untuk menopang pembiayaan sektor kesehatan masyarakat.

Diantaranya untuk menutup tagihan iuran BPJS Kesehatan serta operasional Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM). Keterlambatan transfer tentu berpotensi mengganggu arus kas program kesehatan daerah tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Pulang Usai Kumpul Komunitas Motor RX King, Kakak-Beradik Asal Lamtim Meninggal di Jalinsum
Rencanakan Matang Selama 10 Hari, Hancur dalam Sekejap, Dua Maling Motor di Tanggamus Ditembak Polisi!
Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4.364 Cartridge Vape Isi Narkotika di Bakauheni, Nilainya Capai Rp34,9 Miliar! 
Mulai Besok! Gubernur Lampung Kerahkan Satpol PP di SPBU, Truk Wajib Cocokkan QR Code dan STNK
Ngaku Beri Kerja, Pria 42 Tahun di Way Kanan Justru Lecehkan Anak di Bedengan Perusahaan
ESDM Lampung Blak-blakan: Pertalite Habis 18 Desember, Biosolar 18 November!
TPP Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Lampung 19-26 Oktober, Wajib Daftar Langsung!
Warga Mesuji Geger Penemuan Wanita Setengah Telanjang di Kebun Sawit, Jenazah Segera Diotopsi!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Niat Pulang Usai Kumpul Komunitas Motor RX King, Kakak-Beradik Asal Lamtim Meninggal di Jalinsum

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rencanakan Matang Selama 10 Hari, Hancur dalam Sekejap, Dua Maling Motor di Tanggamus Ditembak Polisi!

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4.364 Cartridge Vape Isi Narkotika di Bakauheni, Nilainya Capai Rp34,9 Miliar! 

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Ngaku Beri Kerja, Pria 42 Tahun di Way Kanan Justru Lecehkan Anak di Bedengan Perusahaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:18 WIB

ESDM Lampung Blak-blakan: Pertalite Habis 18 Desember, Biosolar 18 November!

Berita Terbaru