Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga April 2026, Cek Wilayah Mana Aja

- Editor

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tiga provinsi di Indonesia, yakni Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara, resmi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga April 2026. 

Program ini bertujuan memberikan keringanan berupa pembebasan denda serta pengurangan pokok pajak bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Provinsi Aceh, pemerintah setempat memperpanjang masa berlaku pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Aceh Barat, Awal Muhaddir, menyatakan bahwa perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani denda administratif.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 yang telah dimulai sejak 5 Januari 2026.

Berbeda dengan wilayah lain, Bali menawarkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Selain itu, terdapat tambahan insentif bagi wajib pajak patuh berupa pengurangan hingga 10 persen.

Provinsi Sulawesi Tenggara juga turut melaksanakan program serupa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Namun, program penghapusan denda dan tunggakan pajak di wilayah ini dikhususkan bagi kategori pelajar dan mahasiswa. Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban administrasi bagi generasi muda yang sedang menempuh pendidikan.

​Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini secara umum diminta untuk menyiapkan dokumen persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, serta BPKB. Khusus untuk wilayah Sulawesi Tenggara, pemohon wajib melampirkan bukti status pelajar atau mahasiswa yang valid.

Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta membantu validasi data kendaraan bermotor di masing-masing daerah sebelum masa berlaku program berakhir pada April mendatang. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PWI Tegaskan Tetap Jadi Penyelenggara HPN 2027 di Lampung, Pastikan Lebih Inklusif
Bansos Tahap 3 Cair! Nama Anda Terdaftar? Cek Sekarang, Cuma Modal KTP dan HP
Ini Profil dan Rekam Jejak Supriyono alias ‘Mas Botok’, Aktivis Pati yang Viral
Kawal RUU Perampasan Aset, Aktivis AMPB Diterima Pimpinan DPR dan Naik ke Balkon Paripurna
Temui Massa Pati, Wakil Ketua DPR Don Dasco Janji Mundur Jika Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor
Lampung Resmi Jadi ‘Rumah’ Kapal Induk Pertama Indonesia, Prabowo Dijadwalkan Pimpin Peresmian
Viral Polling Kinerja Presiden di Threads, 85 Persen Netizen Beri Rapor Sangat Buruk!
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin, Pesawat Berhenti Dekat Jalan Raya
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:28 WIB

PWI Tegaskan Tetap Jadi Penyelenggara HPN 2027 di Lampung, Pastikan Lebih Inklusif

Rabu, 2 September 2026 - 02:02 WIB

Bansos Tahap 3 Cair! Nama Anda Terdaftar? Cek Sekarang, Cuma Modal KTP dan HP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Ini Profil dan Rekam Jejak Supriyono alias ‘Mas Botok’, Aktivis Pati yang Viral

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Kawal RUU Perampasan Aset, Aktivis AMPB Diterima Pimpinan DPR dan Naik ke Balkon Paripurna

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Temui Massa Pati, Wakil Ketua DPR Don Dasco Janji Mundur Jika Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor

Berita Terbaru