Berawal dari Medsos, Dua Pemuda Ditetapkan Tersangka Tawuran Berdarah di Bandar Lampung

- Editor

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame menetapkan dua pemuda berinisial R (20) dan P (20) sebagai tersangka dalam kasus tawuran berdarah di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan SMAN 5 Bandar Lampung.

Insiden yang dipicu aksi saling tantang di media sosial ini mengakibatkan dua remaja, A (17) dan M (15), mengalami luka bacok parah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Sukarame, Kompol HD Pandiangan, menjelaskan bahwa bentrokan tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah kedua kelompok sepakat bertemu melalui media sosial, aksi saling serang menggunakan senjata tajam pun tak terhindarkan.

​Dalam bentrokan itu, tersangka R diduga membacok korban A menggunakan celurit yang mengakibatkan luka robek di bagian kepala dan pergelangan tangan kiri korban.

​Tindakan brutal tidak berhenti di situ. R kemudian berboncengan dengan P menggunakan sepeda motor Honda Scoopy untuk mengejar korban lainnya, M. Tersangka P menabrak M hingga terjatuh, sebelum akhirnya R kembali menyabetkan celurit ke arah kepala M.

Akibat luka parah yang diderita, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung untuk mendapatkan perawatan.

​“Kedua tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih berjalan. Kami juga masih mencari barang bukti utama berupa celurit yang digunakan dalam aksi tersebut,” ujar Kompol Pandiangan dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

​Selain mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian, topi, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah.

Saat ini, polisi masih melengkapi pemeriksaan saksi dan administrasi penyidikan guna mengungkap peran tersangka secara utuh.

​Atas perbuatannya, R dan P dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak.

Keduanya disangkakan Pasal 262 ayat (3) dan (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

4 Anak Buah Tertangkap dengan 116 Gram Sabu di Bumi Waras, Polisi Buru Bandar Besar ‘BLCK’!
Tragis! Tinggalkan Tiga Anak, Pedagang Somay di Tanggamus Nekat Gantung Diri
Suhu di Lampung Nyaris 40 Derajat Celcius! Ini Peringatan Keras BMKG dan IDI
Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau 2026 Mulai 26 Oktober, Ini Sasaran Prioritasnya! 
Pria Asal Blambangan Umpu Ini Jadi DPO Polres Way Kanan, Polisi Ajak Warga Lacak Keberadaan ‘Abeng’
Terkuak! Bukan Gegara Kritik Pejabat, Ini Alasan Konten Kreator Rohadi Dijemput Paksa Polisi, Keluarga Pelapor Buka Suara!
Karma Instan! Gondol Gadget di Pringsewu, Residivis Disabilitas Ini Patah Tulang Saat Dikejar Polisi
Dituduh Bunuh Itik, Bocah 9 Tahun di Way Kanan Dicekik dan Diceburkan ke Kolam, Rekaman Video Malah Dikirim ke Ibu Korban!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:25 WIB

4 Anak Buah Tertangkap dengan 116 Gram Sabu di Bumi Waras, Polisi Buru Bandar Besar ‘BLCK’!

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tragis! Tinggalkan Tiga Anak, Pedagang Somay di Tanggamus Nekat Gantung Diri

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Suhu di Lampung Nyaris 40 Derajat Celcius! Ini Peringatan Keras BMKG dan IDI

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau 2026 Mulai 26 Oktober, Ini Sasaran Prioritasnya! 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Pria Asal Blambangan Umpu Ini Jadi DPO Polres Way Kanan, Polisi Ajak Warga Lacak Keberadaan ‘Abeng’

Berita Terbaru