Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Aparat gabungan Polsek Way Jepara dan Satres Narkoba Polres Lampung Timur meringkus seorang pria berinisial DI (42) atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kejahatan tersebut dilakukan tersangka di sebuah rumah kos di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Way Jepara AKP Gobel, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa tindak kekerasan seksual pertama kali terjadi pada Minggu (23/8/2026) siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban datang ke rumah kos tersebut untuk menemui rekannya. Di lokasi itu, korban berkenalan dengan pelaku dan kemudian diajak masuk ke salah satu kamar.
”Saat berada di dalam kamar, korban diduga diberikan minuman hingga kehilangan kesadaran atau tidak berdaya. Dalam kondisi tersebut, pelaku menyetubuhi korban,” tegas AKP Gobel.
Aksi kejahatan pelaku tidak berhenti di situ. Pada Senin (24/8/2026) siang, pelaku kembali memaksa korban untuk bersetubuh.
Saat korban menolak dan mencoba meminta pertolongan, DI mengancam akan melakukan kekerasan fisik apabila korban berteriak atau melawan.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika personel Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara mendatangi lokasi kejadian pada Selasa (1/9/2026) pagi.
Saat petugas tengah melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti terkait kasus kekerasan seksual, mereka menemukan sejumlah barang yang diidentifikasi sebagai alat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Polsek Way Jepara langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lampung Timur. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi di lokasi, terungkap bahwa barang haram tersebut diduga kuat milik DI.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lampung Timur, AKP Tri Setiyo, segera melakukan penangkapan terhadap DI.
Kini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait dua kasus sekaligus, yakni dugaan kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika.
Pihak Polres Lampung Timur menegaskan akan mengawal kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas.
Selain memproses hukum pelaku, kepolisian juga memastikan akan memberikan perhatian khusus terhadap upaya perlindungan dan pemulihan kondisi korban. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi seluruh alat bukti. (*)






