Terobos Perlintasan Tak Resmi di Natar, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta

- Editor

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Seorang pengendara sepeda motor tewas tertabrak Kereta Api (KA) Baratarahan di perlintasan tidak resmi Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Jumat (4/9/2026) siang. Kecelakaan maut ini terjadi lantaran korban diduga nekat menerobos jalur saat kereta akan melintas.

​Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengonfirmasi insiden yang merenggut korban jiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, kecelakaan terjadi pada pukul 12.05 WIB di Km 21+336 petak jalan antara Stasiun Gedung Ratu dan Stasiun Labuhan Ratu.

​”PPKA Stasiun Gedung Ratu melaporkan adanya temperan (tabrakan) antara sepeda motor dan KA Baratarahan di perlintasan tidak resmi yang dijaga secara swadaya oleh masyarakat,” kata Azhar, Jumat (4/9).

​Berdasarkan kronologi yang dihimpun PT KAI, KA Baratarahan bernomor 4124 berangkat dari Stasiun Labuhan Ratu pada pukul 12.03 WIB.

Mendekati lokasi kejadian, masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson lokomotif secara berulang sebagai peringatan.

​Namun, teguran tersebut tidak diindahkan. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pengendara motor tersebut diduga tetap menerobos masuk ke area perlintasan hingga tabrakan tidak dapat dihindari.

​Denny, warga setempat yang berada di sekitar lokasi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut kecelakaan terjadi sesaat sebelum pelaksanaan ibadah salat Jumat.

​”Kejadian tadi sebelum Jumatan di Desa Pemanggilan Natar. Ada satu orang meninggal akibat tertabrak kereta,” ungkap Denny.

​Menyusul insiden ini, pihak PT KAI kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat pengguna jalan.

Warga diimbau untuk tidak menerobos jalur perlintasan sebidang dengan alasan apa pun, serta wajib meningkatkan kewaspadaan maksimal saat melintas di sekitar rel kereta api. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Teken MoU dengan UTB, Siapkan Apoteker di Tiap Desa dan Inseminator di Tiap Kecamatan
Gerebek Rumah di Gisting, Polres Tanggamus Bekuk 3 Pria Diduga Pengedar Sabu
Viral Pemukulan di Acara Musik, Anggota DPRD Lampung Barat dan 2 Warga Sepakat Damai 
BPJN Anggarkan Rp11 Miliar, Perbaiki 13 Ruas Jalan di Kota Bandar Lampung
Polda Lampung Petakan Kampung Narkoba, Kerahkan Seluruh Personel Polres dan Polresta
Modal Kunci T, Tekab 308 Polda Lampung Ringkus Spesialis Curanmor 4 TKP
Diduga Gelapkan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Diperiksa Polda, Sempat Mangkir Panggilan Pertama?
Soal Penataan Pasar Modern, Wabup Tanggamus Ultimatum Pedagang, Beri Waktu Hingga 27 Oktober!
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Bupati Tanggamus Teken MoU dengan UTB, Siapkan Apoteker di Tiap Desa dan Inseminator di Tiap Kecamatan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Gerebek Rumah di Gisting, Polres Tanggamus Bekuk 3 Pria Diduga Pengedar Sabu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Viral Pemukulan di Acara Musik, Anggota DPRD Lampung Barat dan 2 Warga Sepakat Damai 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:43 WIB

BPJN Anggarkan Rp11 Miliar, Perbaiki 13 Ruas Jalan di Kota Bandar Lampung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:48 WIB

Modal Kunci T, Tekab 308 Polda Lampung Ringkus Spesialis Curanmor 4 TKP

Berita Terbaru