Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset gagal disahkan selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.
Janji tersebut diungkapkan usai pimpinan dewan menggelar audiensi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, pihak legislatif menyepakati tuntutan massa terkait tenggat waktu pengesahan RUU yang telah lama tertunda tersebut.
Berdasarkan laporan yang dihimpun dan merujuk pada informasi faktual dari berbagai sumber kredibel, kesepakatan tenggat waktu tersebut tidak hanya sebatas pernyataan lisan.
Komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset secara resmi diteken langsung oleh tiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Di hadapan perwakilan massa, Dasco memberikan garansi bahwa jajaran pimpinan DPR bersedia meletakkan jabatan mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban jika target legislasi tersebut meleset dari jadwal yang disepakati.
“Kami, pimpinan DPR, berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu. Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, ya kami mengundurkan diri. Nggak ada masalah,” tegas Dasco.
Kesepakatan tertulis dan janji pengunduran diri ini menjadi respons langsung parlemen dalam menjawab desakan publik, khususnya kelompok massa dari Pati, yang terus mengawal percepatan pembentukan payung hukum terkait perampasan aset di Indonesia. (*)
Berikut video lengkapnya:






