Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang, Tukang Ojek di Pandeglang Gugat Pemda Rp100 Miliar

- Editor

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Banten – Seorang pengemudi ojek pangkalan, Al Amin Maksum (43), resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Gugatan ini merupakan buntut dari kecelakaan maut akibat jalan rusak yang menewaskan penumpangnya pada Januari lalu. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum Al Amin ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak yang digugat meliputi Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Banten, Bupati Pandeglang, dan Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang. Selain itu, sopir ambulans yang terlibat dalam kecelakaan tersebut juga ditarik sebagai pihak turut tergugat.

​Peristiwa tragis ini terjadi pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan, tepatnya di kawasan Gardutanjak, Pandeglang. Saat itu, Al Amin sedang membonceng seorang siswa sekolah dasar berinisial KR.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat, Raden Elang Mulyana, sepeda motor yang dikendarai Al Amin menghantam lubang jalan yang cukup dalam, menyebabkan kendaraan oleng dan terjatuh.

Naas, di saat bersamaan sebuah ambulans meluncur dari arah belakang dan menabrak korban KR hingga meninggal dunia. “Inti persoalannya adalah kondisi jalan yang rusak dan tidak ada rambu peringatan. Kami menilai ada kelalaian penyelenggara negara dalam menjaga keselamatan pengguna jalan,” ujar Raden Elang di PN Pandeglang.

Pihak penggugat menegaskan, nilai tuntutan sebesar Rp100 miliar tersebut bukan semata untuk kepentingan pribadi Al Amin. Dana tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pemberian santunan dan bantuan bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Banten.

“Mendorong perbaikan infrastruktur jalan yang rusak dan berlubang di seluruh Provinsi Banten guna mencegah jatuhnya korban tambahan,” kata dia.

Status Hukum dan Restorative Justice

Sebelum gugatan perdata ini diajukan, Al Amin sempat menjalani proses hukum pidana dan berstatus sebagai terlapor atas dugaan kelalaian berkendara.

Namun, kasus pidana tersebut akhirnya dihentikan oleh penyidik Satlantas Polres Pandeglang melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada 24 Februari 2026.

​Polda Banten mengonfirmasi bahwa keluarga korban telah sepakat untuk berdamai dan menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah. Dengan adanya kesepakatan damai ini, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik).

Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan, pihaknya menghormati hak konstitusional warga negara untuk menempuh jalur hukum.

Ia menyebut, kasus ini sebagai pembelajaran penting bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan infrastruktur yang optimal. “Kami prihatin atas kejadian ini. Ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur sangat krusial bagi keselamatan masyarakat,” kata Dimyati. (*) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB