PTP Kembalikan Uang Negara Rp100 Miliar! Kejati Lampung Tetap Lanjutkan Proses Hukum

- Editor

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT P di atas lahan kelolaan BUMN, PT I. 

Dalam proses ini, penyidik telah menerima penitipan uang sebesar Rp100 miliar dari PT P sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa uang tersebut kini telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

Meski disebut sebagai bentuk itikad baik dari perusahaan, Danang menegaskan hal itu tidak akan menghentikan proses hukum.

​”Penitipan ini merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Danang dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Perkembangan Penyidikan

Penyidikan perkara ini resmi dimulai sejak 5 Januari 2026. Hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah progresif, diantaranya sbanyak 59 saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari 8 orang pihak PT I, 13 orang PT P, 14 orang dari instansi pemerintah (provinsi dan kabupaten), serta 24 orang dari kelompok tani.

Tiga orang ahli telah diperiksa guna memperkuat pembuktian perkara. Tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan sebanyak dua kali di wilayah Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

​Terkait rincian lokasi perkara, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, membenarkan bahwa dugaan korupsi ini berpusat di wilayah hutan Kabupaten Way Kanan.

​”Iya, ada kaitannya dengan itu (Way Kanan),” kata Budi singkat.

Saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim ahli. Uang titipan Rp100 miliar tersebut nantinya akan diserahkan sepenuhnya ke kas negara setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Berita Terbaru