PTP Kembalikan Uang Negara Rp100 Miliar! Kejati Lampung Tetap Lanjutkan Proses Hukum

- Editor

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT P di atas lahan kelolaan BUMN, PT I. 

Dalam proses ini, penyidik telah menerima penitipan uang sebesar Rp100 miliar dari PT P sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa uang tersebut kini telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

Meski disebut sebagai bentuk itikad baik dari perusahaan, Danang menegaskan hal itu tidak akan menghentikan proses hukum.

​”Penitipan ini merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Danang dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Perkembangan Penyidikan

Penyidikan perkara ini resmi dimulai sejak 5 Januari 2026. Hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah progresif, diantaranya sbanyak 59 saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari 8 orang pihak PT I, 13 orang PT P, 14 orang dari instansi pemerintah (provinsi dan kabupaten), serta 24 orang dari kelompok tani.

Tiga orang ahli telah diperiksa guna memperkuat pembuktian perkara. Tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan sebanyak dua kali di wilayah Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

​Terkait rincian lokasi perkara, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, membenarkan bahwa dugaan korupsi ini berpusat di wilayah hutan Kabupaten Way Kanan.

​”Iya, ada kaitannya dengan itu (Way Kanan),” kata Budi singkat.

Saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim ahli. Uang titipan Rp100 miliar tersebut nantinya akan diserahkan sepenuhnya ke kas negara setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru