Tanggapi Isu Suap Rp200 Juta di Kasus Sabu Bulok, Kasatres Narkoba Angkat Bicara!

- Editor

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Iptu Agus Heriyanto membantah keras isu yang beredar di masyarakat mengenai adanya uang tebusan dalam proses rehabilitasi delapan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Bulok.  

Bantahan ini merespons rumor liar di kalangan masyarakat Kabupaten Tanggamus yang menyebut adanya permintaan dana awal sebesar Rp800 juta, yang kemudian dikabarkan disepakati turun menjadi Rp200 juta untuk memuluskan kasus para pelaku yang terlibat. Isu tersebut juga mengaitkan dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dan oknum kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian menegaskan, jika seluruh prosedur penanganan telah berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasatres Narkoba menyatakan, keputusan untuk merehabilitasi penyalahguna murni merupakan amanat undang-undang yang bertujuan untuk mencegah kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan.

“Demi Allah, saya orang Islam dan sedang berpuasa. Jika ada anggota saya yang menerima uang, silakan buktikan. Kami bekerja sesuai aturan,” tegas Iptu Agus saat memberikan klarifikasi diruang kerjanya, Senin (23/2).

Ia juga menambahkan, secara kelembagaan, pihak kepolisian justru mendapatkan alokasi anggaran dari negara apabila kasus tersebut dilanjutkan melalui proses Laporan Polisi (LP), sehingga tudingan adanya motif ekonomi melalui jalur rehabilitasi dinilai tidak berdasar.

Menanggapi isu tersebut, perwakilan Humas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Dian Eko, mengklarifikasi bahwa tim asesmen tidak memiliki sangkut paut dengan dugaan transaksi tersebut.

Pihak BNNK yang bertugas melakukan penilaian (asesmen) menyatakan ketidaktahuannya mengenai urusan negosiasi uang damai.

“Kami memastikan bahwa tim asesmen hanya memproses berkas secara formal sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan rujukan dari pihak penyidik kepolisian,” ujarnya.

Melalui klarifikasi bersama ini, pihak kepolisian dan BNNK berharap informasi liar yang berkembang ditengah masyarakat Kabupaten Tanggamus dapat diluruskan, serta penanganan kasus narkoba di wilayah hukum tersebut tetap dipercaya akuntabilitasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru