Asyik ‘Nyabu’ di Room Karaoke, Pemilik dan Tamu Tak Berkutik Digerebek Polisi!

- Editor

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah tempat hiburan karaoke di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, pada Selasa (17/2) dini hari. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka. Keduanya adalah FDO (36), warga Kabupaten Lampung Barat, dan FU (40), warga setempat yang merupakan pemilik usaha karaoke tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penangkapan dilakukan saat kedua tersangka tengah berada di dalam salah satu ruangan karaoke. Petugas yang melakukan penggeledahan secara teliti menemukan sejumlah barang bukti yang sempat disembunyikan oleh para pelaku.

“Barang bukti berupa narkotika jenis sabu ditemukan petugas di bawah meja. Selain itu, kami juga menyita alat hisap (bong), pipa kaca, sedotan bekas pakai, korek api, uang tunai, serta dua unit ponsel,” jelas pihak Polsek Labuhan Ratu dalam keterangan resminya.

Caption : BB yang berhasil disita Polsek Labuhan Ratu di room karoeke.
Proses Hukum

Pasca-penangkapan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Labuhan Ratu. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam jeratan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Labuhan Ratu menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Lampung Timur. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru