Polisi Ringkus Anak Punk Pelaku Curanmor, Modus Sewa Jasa Angkut Online

- Editor

Minggu, 8 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Unit Reserse Kriminal Polsek Kedaton berhasil meringkus W (35), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menggunakan modus operandi tidak biasa.

Warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara tersebut membawa kabur motor curiannya dengan menyewa jasa angkut mobil online. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (21/12) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Sultan Agung, tepatnya di depan Bengkel Buyung, Kecamatan Kedaton.

​“Pelaku memanfaatkan jasa angkutan mobil online untuk membawa sepeda motor hasil curian dari lokasi kejadian menuju tempat tinggalnya,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (30/1/2026).

Menurut Alfret, saat kejadian sepeda motor korban berinisial N (32) sebenarnya dalam keadaan terkunci stang dan dipasang gembok pada cakram depan. Namun, pelaku nekat mengangkut motor tersebut ke dalam mobil sewaan menuju rumah kosnya di Jalan Indra Bangsawan.

​Sesampainya di tempat kos, pelaku baru membongkar paksa kontak dan gembok cakram kendaraan tersebut. Motor hasil curian itu kemudian dijual oleh pelaku melalui marketplace Facebook.

​“Motor dijual melalui media sosial Facebook dengan sistem jual beli online seharga empat juta rupiah,” jelas Alfret.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan anak punk yang kerap berkeliaran di sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Bandar Lampung. Polisi menyebut motif kejahatan ini didasari oleh faktor ekonomi.

Akibat perbuatannya, W kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru