Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Unit Reserse Kriminal Polsek Kedaton berhasil meringkus W (35), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menggunakan modus operandi tidak biasa.
Warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara tersebut membawa kabur motor curiannya dengan menyewa jasa angkut mobil online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (21/12) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Sultan Agung, tepatnya di depan Bengkel Buyung, Kecamatan Kedaton.
“Pelaku memanfaatkan jasa angkutan mobil online untuk membawa sepeda motor hasil curian dari lokasi kejadian menuju tempat tinggalnya,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (30/1/2026).
Menurut Alfret, saat kejadian sepeda motor korban berinisial N (32) sebenarnya dalam keadaan terkunci stang dan dipasang gembok pada cakram depan. Namun, pelaku nekat mengangkut motor tersebut ke dalam mobil sewaan menuju rumah kosnya di Jalan Indra Bangsawan.
Sesampainya di tempat kos, pelaku baru membongkar paksa kontak dan gembok cakram kendaraan tersebut. Motor hasil curian itu kemudian dijual oleh pelaku melalui marketplace Facebook.
“Motor dijual melalui media sosial Facebook dengan sistem jual beli online seharga empat juta rupiah,” jelas Alfret.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan anak punk yang kerap berkeliaran di sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Bandar Lampung. Polisi menyebut motif kejahatan ini didasari oleh faktor ekonomi.
Akibat perbuatannya, W kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)






