Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap MA (39), seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong. Pelaku diringkus di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Sabtu (31/1).
MA, yang merupakan warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan, diketahui merupakan penyandang disabilitas tunawicara. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan alat berupa kunci seribu untuk membobol rumah yang ditinggal penghuninya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa MA bukanlah pemain baru. “Pelaku ini merupakan seorang residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara, kasusnya sama, bongkar rumah kosong,” ujar Kompol Gigih.
Penangkapan ini bermula dari peristiwa pencurian di Jalan Terusan Cik Ditiro, Perum Viola Hills Blok C Nomor 2, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, pada Jumat (30/1).
Pelaku menggasak sejumlah barang berharga, antara lain satu unit TV LED 42 inci merek Polytron, laptop, tablet, tabung gas LPG 3 kg, hingga satu karung beras seberat 25 kilogram.
Menurut kepolisian, pelaku memindahkan barang curian tersebut dalam dua kali pengangkutan. Selain menangkap MA, polisi juga mengamankan AT (50), seorang penadah yang membeli TV dan sound system hasil curian seharga Rp700 ribu di kawasan Pasar Bawah Ramayana.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna proses hukum lebih lanjut. (*)






