Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil meringkus seorang pengedar narkotika berinisial Ft (40) dengan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan warga Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit 3.
“Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu 1,2 kg berkat laporan dari masyarakat,” ujar Kombes Pol Dwi Handono dalam keterangannya, Selasa (2/2).
Selain sabu, polisi juga melakukan penggeledahan di badan dan tempat tinggal pelaku. Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antarannya, 2 paket daun ganja.
Dilanjutkan 2 butir pil ekstasi warna hijau, 1 klip serbuk merah muda (diduga ekstasi), Satu bundel plastik klip dan dua unit ponsel Android dan Tiga unit sepeda motor (Honda PCX, Yamaha Lexi, dan Honda Vario).
Dampak dan Ancaman Hukuman
Estimasi nilai ekonomis dari narkotika yang disita mencapai Rp 1,8 miliar. Kombes Pol Dwi Handono menambahkan bahwa penggagalan peredaran ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 4.800 jiwa dari bahaya narkoba.
Saat ini, tersangka Ft beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ft terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)






