Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu 1,2 Kg di Pesawaran, Barang Bukti Senilai Rp 1,8 Miliar Disita

- Editor

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil meringkus seorang pengedar narkotika berinisial Ft (40) dengan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram. 

Penangkapan dilakukan di Jalan Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan warga Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit 3.

“Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu 1,2 kg berkat laporan dari masyarakat,” ujar Kombes Pol Dwi Handono dalam keterangannya, Selasa (2/2).

Selain sabu, polisi juga melakukan penggeledahan di badan dan tempat tinggal pelaku. Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antarannya, 2 paket daun ganja.

Dilanjutkan 2 butir pil ekstasi warna hijau, 1 klip serbuk merah muda (diduga ekstasi), Satu bundel plastik klip dan dua unit ponsel Android dan Tiga unit sepeda motor (Honda PCX, Yamaha Lexi, dan Honda Vario).

Dampak dan Ancaman Hukuman

Estimasi nilai ekonomis dari narkotika yang disita mencapai Rp 1,8 miliar. Kombes Pol Dwi Handono menambahkan bahwa penggagalan peredaran ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 4.800 jiwa dari bahaya narkoba.

Saat ini, tersangka Ft beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ft terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Begal Bersenpi di Tulang Bawang, Satu Rekan Pelaku Diringkus
Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya
Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel
BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak
Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran
Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!
KPK Sebut Banyak Dana Korupsi TPPU Mengalir ke Perempuan ‘Bening’
Sempat Melawan saat Ditangkap, Polres Pringsewu Tembak Eksekutor Curanmor Bersenpi
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:56 WIB

Polisi Tembak Mati Begal Bersenpi di Tulang Bawang, Satu Rekan Pelaku Diringkus

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:23 WIB

Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:58 WIB

BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:56 WIB

Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:53 WIB

Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!

Berita Terbaru