Caption : Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan Nanda Indira, istri Eks. Bupati Pesawaran Dendi Romadhona. (Dok. Disway)
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Langkah kaki Nanda Indira Bastian kembali bergema di lorong gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung.
Istri dari mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, ini harus kembali berhadapan dengan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yang kian intensif pada Senin (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan ini seolah menegaskan bahwa jaksa sedang membidik simpul-simpul krusial dalam dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun anggaran 2022.
Proyek senilai Rp8 miliar tersebut kini tak hanya berhenti pada dugaan kerugian negara, namun telah melebar ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Konfirmasi Korps Adhyaksa
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa Nanda masih berada di bawah “lampu sorot” penyidik. Melalui pesan singkat pada pukul 14.17 WIB, Ricky memastikan proses penggalian keterangan masih berlangsung.
“Iya, benar ada pemeriksaan. Saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan,” ujar Ricky singkat, seolah menjaga kerahasiaan materi penyidikan yang tengah didalami.
Ini bukanlah kali pertama Nanda “bertamu” ke Kejati. Bulan lalu, tepatnya pada medio Desember 2025, ia telah melewati ujian ketahanan fisik dan mental saat diperiksa secara maraton selama 16 jam.
Kala itu, Nanda baru meninggalkan gedung korps baju cokelat tersebut pada Jumat dini hari dalam kondisi yang tampak letih.
Meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media saat itu, Nanda memilih untuk tetap hemat bicara. Sambil bergegas menuju mobil Toyota Fortuner bernopol BE 1682 AAN yang telah menunggunya, ia hanya melontarkan kalimat normatif.
“Minta doanya saja. Pertanyaannya sudah saya jawab. Silakan konfirmasi ke penyidik,” tuturnya singkat, menutup rapat pintu mobil sekaligus menutup tabir informasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi di ruang pemeriksaan.
Kini publik menanti, sejauh mana penyidik mampu mengurai benang kusut proyek air minum tersebut dan apakah pemeriksaan beruntun ini akan segera bermuara pada penetapan tersangka baru. (*)






