Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba Senilai Rp230 Miliar

- Editor

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan kembali menegaskan posisinya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. 

Dalam sebuah tindakan korektif yang masif, jajaran Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba dengan nilai estimasi mencapai Rp230 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, menyatakan bahwa langkah ini merupakan manifestasi dari komitmen institusi untuk membersihkan wilayah hukum Lampung Selatan dari pengaruh barang haram.

Sepanjang tahun 2025, Polres Lamsel tercatat telah mengungkap sedikitnya 79 kasus peredaran narkotika dengan mengamankan 96 orang tersangka.

Ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban publik dan bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar AKBP Toni Kasmiri.

Lebih dari sekadar angka nominal, keberhasilan penyitaan ini memiliki korelasi langsung terhadap perlindungan sumber daya manusia.

Berdasarkan kalkulasi kepolisian, pemusnahan barang bukti tersebut diestimasi telah menyelamatkan sekitar 1.929.992 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Angka ini mencerminkan skala ancaman yang berhasil diredam oleh aparat penegak hukum.

Periode Januari-Juni 2025:

· Ganja: 282.492 gram
· Sabu: 128.066,9 gram
· Ekstasi: 4.954 butir

Periode September-Desember 2025:

· Ganja: 25.240 gram
· Sabu: 30.544 gram
· Ekstasi: 2.203 butir
· Cartridge berisi cairan ganja: 4.496 buah

Pemusnahan Bareng Mabes Polri & Presiden (Juli-Oktober):

· Ganja: 470.312,6 gram
· Sabu: 61.258,04 gram
· Ekstasi: 18.225 butir
· Heroin: 1.100 gram
· THC: 740 gram

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB