Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan kembali menegaskan posisinya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika.
Dalam sebuah tindakan korektif yang masif, jajaran Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba dengan nilai estimasi mencapai Rp230 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, menyatakan bahwa langkah ini merupakan manifestasi dari komitmen institusi untuk membersihkan wilayah hukum Lampung Selatan dari pengaruh barang haram.
Sepanjang tahun 2025, Polres Lamsel tercatat telah mengungkap sedikitnya 79 kasus peredaran narkotika dengan mengamankan 96 orang tersangka.
Ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban publik dan bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar AKBP Toni Kasmiri.
Lebih dari sekadar angka nominal, keberhasilan penyitaan ini memiliki korelasi langsung terhadap perlindungan sumber daya manusia.
Berdasarkan kalkulasi kepolisian, pemusnahan barang bukti tersebut diestimasi telah menyelamatkan sekitar 1.929.992 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Angka ini mencerminkan skala ancaman yang berhasil diredam oleh aparat penegak hukum.
Periode Januari-Juni 2025:
· Ganja: 282.492 gram
· Sabu: 128.066,9 gram
· Ekstasi: 4.954 butir
Periode September-Desember 2025:
· Ganja: 25.240 gram
· Sabu: 30.544 gram
· Ekstasi: 2.203 butir
· Cartridge berisi cairan ganja: 4.496 buah
Pemusnahan Bareng Mabes Polri & Presiden (Juli-Oktober):
· Ganja: 470.312,6 gram
· Sabu: 61.258,04 gram
· Ekstasi: 18.225 butir
· Heroin: 1.100 gram
· THC: 740 gram






