Caption : ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Pepatah “pagar makan tanaman” kiranya tepat untuk menggambarkan perilaku AD (23), pemuda asal Kelurahan Pringsewu Selatan ini harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggasak perhiasan emas milik orang tua teman akrabnya sendiri.
Kepercayaan yang diberikan keluarga korban justru disalahgunakan pelaku untuk memuluskan aksi pencurian, peristiwa ini bermula di sebuah rumah di Pringsewu Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai teman dekat anak korban, AD memang sudah dianggap sebagai wajah yang familier di kediaman tersebut. Namun, keakraban itu berubah menjadi malapetaka pada Jumat pagi (19/12).
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa gerak-gerik pelaku sempat memicu tanya. Habib, anak korban, berpapasan dengan AD tepat di depan rumahnya usai membeli sarapan. Saat ditanya,
AD dengan tenang berdalih hanya ingin mengambil kunci rumah yang sempat tertinggal. Tanpa curiga, Habib membiarkan temannya itu pergi.
Kebohongan AD mulai terkuak satu jam berselang. Ibu Habib, Ira, yang hendak bersiap menghadiri sebuah undangan, terkejut mendapati laci lemari kamarnya telah acak-acakan. Koleksi perhiasannya berupa kalung, gelang, cincin, dan anting dengan total berat 28,9 gram raib tak berbekas.
Mengingat pertemuan singkat di pagi hari, kecurigaan langsung tertuju pada AD. Saat didatangi pihak keluarga di kediamannya, pelaku sempat melancarkan aksi penyangkalan. Namun, di bawah tekanan bukti dan situasi, ia akhirnya luluh dan mengakui perbuatannya.
Kepada penyidik, pemuda 23 tahun ini mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia berencana menjual emas tersebut untuk modal biaya berangkat ke Pulau Jawa dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengakui aksinya berjalan mudah karena sudah terbiasa keluar-masuk rumah korban. Ia sangat memahami situasi dan letak barang berharga di dalam rumah tersebut,” jelas AKBP M. Yunnus Saputra.
Meski sempat menjadi sasaran amarah warga yang geram dengan pengkhianatan setiakawan tersebut, AD kini telah diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Polisi juga berhasil menyita kembali seluruh perhiasan milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Atas perbuatannya, AD kini menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun, sebuah harga mahal yang harus dibayar demi ambisi merantau yang salah jalan. (*)






