Pagar Makan Tanaman! Pemuda di Pringsewu Gasak Emas Orang Tua Sahabat Sendiri

- Editor

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Pepatah “pagar makan tanaman” kiranya tepat untuk menggambarkan perilaku AD (23), pemuda asal Kelurahan Pringsewu Selatan ini harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggasak perhiasan emas milik orang tua teman akrabnya sendiri. 

Kepercayaan yang diberikan keluarga korban justru disalahgunakan pelaku untuk memuluskan aksi pencurian, peristiwa ini bermula di sebuah rumah di Pringsewu Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai teman dekat anak korban, AD memang sudah dianggap sebagai wajah yang familier di kediaman tersebut. Namun, keakraban itu berubah menjadi malapetaka pada Jumat pagi (19/12).

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa gerak-gerik pelaku sempat memicu tanya. Habib, anak korban, berpapasan dengan AD tepat di depan rumahnya usai membeli sarapan. Saat ditanya,

AD dengan tenang berdalih hanya ingin mengambil kunci rumah yang sempat tertinggal. Tanpa curiga, Habib membiarkan temannya itu pergi.

Kebohongan AD mulai terkuak satu jam berselang. Ibu Habib, Ira, yang hendak bersiap menghadiri sebuah undangan, terkejut mendapati laci lemari kamarnya telah acak-acakan. Koleksi perhiasannya berupa kalung, gelang, cincin, dan anting dengan total berat 28,9 gram raib tak berbekas.

​Mengingat pertemuan singkat di pagi hari, kecurigaan langsung tertuju pada AD. Saat didatangi pihak keluarga di kediamannya, pelaku sempat melancarkan aksi penyangkalan. Namun, di bawah tekanan bukti dan situasi, ia akhirnya luluh dan mengakui perbuatannya.

​Kepada penyidik, pemuda 23 tahun ini mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia berencana menjual emas tersebut untuk modal biaya berangkat ke Pulau Jawa dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengakui aksinya berjalan mudah karena sudah terbiasa keluar-masuk rumah korban. Ia sangat memahami situasi dan letak barang berharga di dalam rumah tersebut,” jelas AKBP M. Yunnus Saputra.

Meski sempat menjadi sasaran amarah warga yang geram dengan pengkhianatan setiakawan tersebut, AD kini telah diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Polisi juga berhasil menyita kembali seluruh perhiasan milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, AD kini menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.  Ia kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun, sebuah harga mahal yang harus dibayar demi ambisi merantau yang salah jalan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru