Gara-gara OTT Jaksa, Kejagung Ancam KPK?!

- Editor

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. IG Laporan Hukum)

Hariannarasi.com, Jakarta – Aroma ketegangan menyelimuti hubungan dua lembaga penegak hukum kelas wahid, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini menyusul operasi senyap yang berujung pada penangkapan dua oknum jaksa di wilayah Banten, Rabu (17/12) lalu. 

Peristiwa ini bermula ketika tim penindak KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar dua jaksa di Tangerang. Satu nama tercatat berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, sementara lainnya merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka antara lain, Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejaksaan Tinggi Banten yakni Redy Zulkarnain, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, dan RV selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten.

Namun, drama sebenarnya justru terjadi pasca-penangkapan. Dalam sebuah langkah yang tergolong jarang terjadi, KPK memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka hasil OTT tersebut ke Korps Adhyaksa.

nformasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelimpahan ini bukan tanpa alasan. Kejagung dikabarkan melayangkan klaim bahwa mereka telah lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas perkara yang sama sebelum operasi senyap KPK berlangsung.

Sumber internal menyebutkan bahwa tak lama setelah proses pelimpahan dilakukan, dua sosok penting dari Kejaksaan, Febrie dan Yadyn, menyambangi Gedung Merah Putih untuk menemui pimpinan KPK. Pertemuan ini lantas memicu spekulasi liar mengenai adanya friksi hebat di level elit kedua lembaga.

Bantahan dari Kejagung

Menanggapi isu panas yang beredar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, segera mendinginkan suasana.

Ia menepis narasi yang menyebutkan adanya ancaman atau letupan amarah dalam pertemuan antarpimpinan tersebut.

​”Enggak ada dan enggak benar,” tegas Anang singkat saat dikonfirmasi, memastikan bahwa koordinasi antarlembaga tetap berjalan di koridor profesional.

Meski bantahan resmi telah dikeluarkan, publik kini menanti bagaimana kelanjutan penanganan perkara ini di tangan Kejagung.

Pertaruhan integritas kini berpindah ke Kejagung, mampukah mereka menuntaskan kasus yang melibatkan “orang dalam” sendiri dengan transparansi penuh?. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru