Caption : ist (Dok. IG Laporan Hukum)
Hariannarasi.com, Jakarta – Aroma ketegangan menyelimuti hubungan dua lembaga penegak hukum kelas wahid, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini menyusul operasi senyap yang berujung pada penangkapan dua oknum jaksa di wilayah Banten, Rabu (17/12) lalu.
Peristiwa ini bermula ketika tim penindak KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar dua jaksa di Tangerang. Satu nama tercatat berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, sementara lainnya merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka antara lain, Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejaksaan Tinggi Banten yakni Redy Zulkarnain, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, dan RV selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten.
Namun, drama sebenarnya justru terjadi pasca-penangkapan. Dalam sebuah langkah yang tergolong jarang terjadi, KPK memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka hasil OTT tersebut ke Korps Adhyaksa.
nformasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelimpahan ini bukan tanpa alasan. Kejagung dikabarkan melayangkan klaim bahwa mereka telah lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas perkara yang sama sebelum operasi senyap KPK berlangsung.
Sumber internal menyebutkan bahwa tak lama setelah proses pelimpahan dilakukan, dua sosok penting dari Kejaksaan, Febrie dan Yadyn, menyambangi Gedung Merah Putih untuk menemui pimpinan KPK. Pertemuan ini lantas memicu spekulasi liar mengenai adanya friksi hebat di level elit kedua lembaga.
Bantahan dari Kejagung
Menanggapi isu panas yang beredar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, segera mendinginkan suasana.
Ia menepis narasi yang menyebutkan adanya ancaman atau letupan amarah dalam pertemuan antarpimpinan tersebut.
”Enggak ada dan enggak benar,” tegas Anang singkat saat dikonfirmasi, memastikan bahwa koordinasi antarlembaga tetap berjalan di koridor profesional.
Meski bantahan resmi telah dikeluarkan, publik kini menanti bagaimana kelanjutan penanganan perkara ini di tangan Kejagung.
Pertaruhan integritas kini berpindah ke Kejagung, mampukah mereka menuntaskan kasus yang melibatkan “orang dalam” sendiri dengan transparansi penuh?. (*)






