Kebebasan Pers Terancam Premanisme di Lamsel: Jurnalis Kompas TV Diancam Ditikam!

- Editor

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Dunia pers di Lampung bergolak menyusul insiden serius yang menimpa jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, yang diintimidasi dan diancam secara fisik saat meliput di Lampung Selatan. 

Insiden ini, yang terjadi pada Selasa, 25 November 2025, merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial jurnalis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teuku Khalid Syah tengah meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Setibanya di lokasi, ia diadang oleh sekelompok orang (diduga preman) yang menanyakan liputannya dan mendesak penghapusan rekaman.

Puncak intimidasi terjadi ketika salah seorang pelaku berinisial B melayangkan ancaman keras.

“Saya akan tujah (tusuk) kamu,” ancam pelaku sambil memperagakan gerakan mengambil senjata dari pinggangnya, seperti dituturkan Teuku, rabu (26/11). Jurnalis tersebut mengaku syok berat.

Reaksi Keras Organisasi Pers

Insiden ini memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers. Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menyebut tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi profesi dan mendesak aparat bertindak cepat.

“Kami mengutuk keras tindakan premanisme yang berupaya membungkam kerja jurnalis. Wartawan dilindungi UU Pers. Intimidasi ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers,” tegas Juniardi.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Andres Afandi, memastikan pendampingan hukum penuh untuk Teuku.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami sangat mengecam aksi kekerasan ini karena tidak bisa kita tolerir,” ujar Andres, yang juga menyoroti akar masalah insiden ini, yakni dugaan pemerasan oleh para pelaku terhadap warga pemilik lahan.

Proses Hukum Berjalan

Teuku Khalid Syah telah membuat laporan resmi ke Polres Lampung Selatan atas kasus pengancaman saat menjalankan tugas jurnalistik, dengan nomor laporan LP/B/501/XI/2025/SPKT /Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung.

​PFI, AJI, dan IJTI Lampung mendesak Kapolres Lampung Selatan dan Polda Lampung memberikan atensi khusus untuk mengusut tuntas insiden ini, mencari dalang di balik kelompok preman tersebut, serta memberikan efek jera.

Pelaku yang menghalangi tugas wartawan dapat dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp. 500.000.000,00. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang
Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!
Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas
Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WIB

Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Tak Kantongi SLHS, BGN Tutup Sementara 125 Dapur MBG di Lampung! 

Kamis, 10 Sep 2026 - 18:17 WIB