Bobol Dinding Warung, Dua Pelaku Curat Dibekuk Polsek Kotaagung

- Editor

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung, di bawah jajaran Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.

Dua orang, termasuk seorang pelaku utama dan seorang penadah, ditangkap setelah melakukan aksi pembobolan dinding warung kelontong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersangka inisial RAS (31), warga Pekon Terbaya, sebagai pelaku utama, dan H (43), warga Kelurahan Kuripan, sebagai penadah barang curian. Keduanya diamankan pada Selasa, 25 November 2025.

​Peristiwa Curat yang terjadi pada Sabtu dini hari, 22 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB ini, bermula dari laporan korban, Sutrisno (55), setelah istrinya mendapati dinding belakang warung dalam kondisi jebol.

“Pelaku masuk dengan cara membobol dinding warung menggunakan alat pengeruk tembok. Kerugian korban mencapai hampir Rp 14 juta, meliputi berbagai merek rokok, uang tunai Rp 600.000, dan tiga unit handphone,” jelas AKP Feriyantoni, Rabu (26/11).

​Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai upaya penjualan rokok curian. Tim Reskrim segera bergerak dan mengamankan RAS di rumahnya, menemukan barang bukti yang menguatkan keterlibatannya.

​Di hadapan penyidik, RAS mengakui perbuatannya. Ia mengaku terdesak himpitan ekonomi dan telah mengintai warung korban sebelum melancarkan aksinya seorang diri pada dini hari.

“Jujur saya butuh uang. Di rumah lagi susah… Saya tahu itu salah, tapi waktu itu pikiran saya cuma gimana cepat dapat uang,” ujar RAS, menyesali tindakannya.

​Pengembangan kasus kemudian mengarah pada H, yang membeli rokok hasil curian. H ditetapkan sebagai penadah meskipun mengaku tidak mengetahui asal-usul barang tersebut.

​Polsek Kota Agung kini menahan kedua tersangka beserta puluhan barang bukti, termasuk alat pembobol tembok, rokok berbagai merek, dan tiga casing handphone milik korban.

Pelaku utama RAS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Curat, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, penadah H dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Kota Agung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini demi menjaga keamanan wilayah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB