Bobol Dinding Warung, Dua Pelaku Curat Dibekuk Polsek Kotaagung

- Editor

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung, di bawah jajaran Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.

Dua orang, termasuk seorang pelaku utama dan seorang penadah, ditangkap setelah melakukan aksi pembobolan dinding warung kelontong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersangka inisial RAS (31), warga Pekon Terbaya, sebagai pelaku utama, dan H (43), warga Kelurahan Kuripan, sebagai penadah barang curian. Keduanya diamankan pada Selasa, 25 November 2025.

​Peristiwa Curat yang terjadi pada Sabtu dini hari, 22 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB ini, bermula dari laporan korban, Sutrisno (55), setelah istrinya mendapati dinding belakang warung dalam kondisi jebol.

“Pelaku masuk dengan cara membobol dinding warung menggunakan alat pengeruk tembok. Kerugian korban mencapai hampir Rp 14 juta, meliputi berbagai merek rokok, uang tunai Rp 600.000, dan tiga unit handphone,” jelas AKP Feriyantoni, Rabu (26/11).

​Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai upaya penjualan rokok curian. Tim Reskrim segera bergerak dan mengamankan RAS di rumahnya, menemukan barang bukti yang menguatkan keterlibatannya.

​Di hadapan penyidik, RAS mengakui perbuatannya. Ia mengaku terdesak himpitan ekonomi dan telah mengintai warung korban sebelum melancarkan aksinya seorang diri pada dini hari.

“Jujur saya butuh uang. Di rumah lagi susah… Saya tahu itu salah, tapi waktu itu pikiran saya cuma gimana cepat dapat uang,” ujar RAS, menyesali tindakannya.

​Pengembangan kasus kemudian mengarah pada H, yang membeli rokok hasil curian. H ditetapkan sebagai penadah meskipun mengaku tidak mengetahui asal-usul barang tersebut.

​Polsek Kota Agung kini menahan kedua tersangka beserta puluhan barang bukti, termasuk alat pembobol tembok, rokok berbagai merek, dan tiga casing handphone milik korban.

Pelaku utama RAS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Curat, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, penadah H dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Kota Agung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini demi menjaga keamanan wilayah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ribuan Calon Manajer Kopdes Jalani Pelatihan di Pusdik Armed Cimahi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:56 WIB