Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga, peribahasa ini tepat menggambarkan nasib Nazril Sabana (34), warga Pekon Sukanegeri Jaya.
Setelah sepekan menjadi buronan (DPO), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini akhirnya dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polsek Talang Padang, Kamis (20/11) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka ditangkap saat tertidur pulas di persembunyiannya di wilayah pegunungan Dusun Suka Mulya, Kecamatan Cukuh Balak, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Talang Padang, IPTU Alfiyan Almasruri Ali, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan bahwa penangkapan Nazril merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Saipul alias Ipul, yang telah lebih dulu diamankan pada Minggu (16/11).
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan penyidikan, Nazril dan Saipul terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di kediaman Lilis Susilawati, warga Pekon Banjar Sari, pada 28 September 2025 lalu.
Modus operandi yang digunakan kawanan ini tergolong nekat dengan cara pelaku mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan golok sekitar pukul 04.30 WIB.
Mereka membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat (BE 6478 UI) serta dua unit ponsel (Redmi 9C dan Vivo Y03), korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp9 juta.
Kepada penyidik, Nazril mengakui perbuatannya. Ia mengaku langsung melarikan diri menggunakan jasa ojek menuju Cukuh Balak begitu mendengar kabar rekannya tertangkap. Motif ekonomi menjadi alasan klise tersangka kembali melakukan kejahatan.
Catatan kepolisian menunjukkan Nazril bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2016 untuk kasus serupa di wilayah Talang Padang.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mengingat rekam jejaknya, ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas IPTU Alfiyan, Sabtu (22/11).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor, dokumen kendaraan, dan ponsel korban telah diamankan di Mapolsek Talang Padang guna proses hukum lebih lanjut. (*)






