Pelarian Berakhir, Residivis Curanmor Diringkus Tekab 308 di Cukuh Balak

- Editor

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga, peribahasa ini tepat menggambarkan nasib Nazril Sabana (34), warga Pekon Sukanegeri Jaya. 

Setelah sepekan menjadi buronan (DPO), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini akhirnya dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polsek Talang Padang, Kamis (20/11) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tersangka ditangkap saat tertidur pulas di persembunyiannya di wilayah pegunungan Dusun Suka Mulya, Kecamatan Cukuh Balak, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Talang Padang, IPTU Alfiyan Almasruri Ali, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan bahwa penangkapan Nazril merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Saipul alias Ipul, yang telah lebih dulu diamankan pada Minggu (16/11).

Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan penyidikan, Nazril dan Saipul terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di kediaman Lilis Susilawati, warga Pekon Banjar Sari, pada 28 September 2025 lalu.

Modus operandi yang digunakan kawanan ini tergolong nekat dengan cara pelaku mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan golok sekitar pukul 04.30 WIB.

Mereka membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat (BE 6478 UI) serta dua unit ponsel (Redmi 9C dan Vivo Y03), korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp9 juta.

Kepada penyidik, Nazril mengakui perbuatannya. Ia mengaku langsung melarikan diri menggunakan jasa ojek menuju Cukuh Balak begitu mendengar kabar rekannya tertangkap. Motif ekonomi menjadi alasan klise tersangka kembali melakukan kejahatan.

​Catatan kepolisian menunjukkan Nazril bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2016 untuk kasus serupa di wilayah Talang Padang.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mengingat rekam jejaknya, ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas IPTU Alfiyan, Sabtu (22/11).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor, dokumen kendaraan, dan ponsel korban telah diamankan di Mapolsek Talang Padang guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Jumat, 17 April 2026 - 06:50 WIB

Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB

NASIONAL

Ada Soto dan Buah, Ini dia Menu Makanan Jamaah Calon Haji

Minggu, 19 Apr 2026 - 06:14 WIB