Pelarian Berakhir, Residivis Curanmor Diringkus Tekab 308 di Cukuh Balak

- Editor

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga, peribahasa ini tepat menggambarkan nasib Nazril Sabana (34), warga Pekon Sukanegeri Jaya. 

Setelah sepekan menjadi buronan (DPO), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini akhirnya dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polsek Talang Padang, Kamis (20/11) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tersangka ditangkap saat tertidur pulas di persembunyiannya di wilayah pegunungan Dusun Suka Mulya, Kecamatan Cukuh Balak, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Talang Padang, IPTU Alfiyan Almasruri Ali, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan bahwa penangkapan Nazril merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Saipul alias Ipul, yang telah lebih dulu diamankan pada Minggu (16/11).

Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan penyidikan, Nazril dan Saipul terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di kediaman Lilis Susilawati, warga Pekon Banjar Sari, pada 28 September 2025 lalu.

Modus operandi yang digunakan kawanan ini tergolong nekat dengan cara pelaku mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan golok sekitar pukul 04.30 WIB.

Mereka membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat (BE 6478 UI) serta dua unit ponsel (Redmi 9C dan Vivo Y03), korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp9 juta.

Kepada penyidik, Nazril mengakui perbuatannya. Ia mengaku langsung melarikan diri menggunakan jasa ojek menuju Cukuh Balak begitu mendengar kabar rekannya tertangkap. Motif ekonomi menjadi alasan klise tersangka kembali melakukan kejahatan.

​Catatan kepolisian menunjukkan Nazril bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2016 untuk kasus serupa di wilayah Talang Padang.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mengingat rekam jejaknya, ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas IPTU Alfiyan, Sabtu (22/11).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor, dokumen kendaraan, dan ponsel korban telah diamankan di Mapolsek Talang Padang guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru