Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran gelap narkotika, bertempat di Krematorium Lempasing, Kamis (13/11).
Polda Lampung secara resmi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil dari lima pengungkapan kasus dengan melibatkan lima orang tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai fantastis, ditaksir mencapai Rp1,17 miliar. Secara spesifik, barang haram yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu (Metamfetamin): Sebanyak 741,9 gram.
- Ganja (Kanabis): Sebanyak 32.374,32 gram atau sekitar 32,37 kilogram.
Pemusnahan ini diselenggarakan secara transparan dan dipimpin langsung oleh AKBP Radius Utama, S.Sos., M.H. Guna menjamin legalitas dan akuntabilitas proses.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan dari lembaga Yudikatif (Pengadilan), Kejaksaan, serta dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.
Kehadiran lintas instansi ini merupakan representasi dari koordinasi sistem peradilan pidana terpadu (Criminal Justice System) dalam penanganan kasus narkotika.
AKBP Radius Utama menekankan, bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata dan tegas dari komitmen institusi Polda Lampung dalam memberantas mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.
“Pemusnahan ini tidak hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan oleh pihak manapun, sehingga integritas proses hukum tetap terjaga,” ujar AKBP Radius.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang. (*)






