Penggerebekan Senyap di Bumi Dipasena : Polisi Sita 34 Kg Sabu, Puluhan Butir Ekstasi dan Senpi!

- Editor

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang –   Malam sunyi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawajitu Timur, Tulang Bawang, mendadak “terkoyak” oleh dentuman musik remix yang memekakkan telinga. 

Aroma aktivitas terlarang tercium kuat, mengundang langkah tegas aparat kepolisian dari Polsek Rawajitu Selatan. Pada Selasa dini hari, 21 Oktober 2025, sebuah rumah yang dilaporkan warga sebagai sarang mencurigakan, akhirnya digerebek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi senyap tersebut, yang dipicu laporan keresahan masyarakat, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba skala besar.

Tim gabungan Polsek Rawajitu Selatan dan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat.

Yang mengejutkan, barang bukti yang disita bukan sekadar paket kecil. Polisi menemukan sabu dengan berat fantastis, mencapai lebih dari 34 kilogram, sejumlah butir ekstasi.

Tak kalah meresahkan, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya serta berbagai alat pendukung kegiatan terlarang juga turut diamankan.

Sayang, satu terduga pelaku berhasil lolos dari sergapan dan kini ditetapkan sebagai buronan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.

Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, dengan nada tegas menyatakan komitmen Polri dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi narkoba merusak masa depan bangsa, khususnya generasi muda. Keamanan dan kesehatan lingkungan adalah prioritas,” ujar AKP Bambang.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebuah delik hukum yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati.

Kasus yang menyorot gelapnya peredaran narkoba di wilayah pesisir ini kini ditangani lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Tulang Bawang dan Polsek Rawajitu Selatan, dengan fokus utama memburu pelaku DPO dan membongkar jaringan yang lebih besar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru