Penggerebekan Senyap di Bumi Dipasena : Polisi Sita 34 Kg Sabu, Puluhan Butir Ekstasi dan Senpi!

- Editor

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang –   Malam sunyi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawajitu Timur, Tulang Bawang, mendadak “terkoyak” oleh dentuman musik remix yang memekakkan telinga. 

Aroma aktivitas terlarang tercium kuat, mengundang langkah tegas aparat kepolisian dari Polsek Rawajitu Selatan. Pada Selasa dini hari, 21 Oktober 2025, sebuah rumah yang dilaporkan warga sebagai sarang mencurigakan, akhirnya digerebek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi senyap tersebut, yang dipicu laporan keresahan masyarakat, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba skala besar.

Tim gabungan Polsek Rawajitu Selatan dan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat.

Yang mengejutkan, barang bukti yang disita bukan sekadar paket kecil. Polisi menemukan sabu dengan berat fantastis, mencapai lebih dari 34 kilogram, sejumlah butir ekstasi.

Tak kalah meresahkan, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya serta berbagai alat pendukung kegiatan terlarang juga turut diamankan.

Sayang, satu terduga pelaku berhasil lolos dari sergapan dan kini ditetapkan sebagai buronan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.

Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, dengan nada tegas menyatakan komitmen Polri dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi narkoba merusak masa depan bangsa, khususnya generasi muda. Keamanan dan kesehatan lingkungan adalah prioritas,” ujar AKP Bambang.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebuah delik hukum yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati.

Kasus yang menyorot gelapnya peredaran narkoba di wilayah pesisir ini kini ditangani lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Tulang Bawang dan Polsek Rawajitu Selatan, dengan fokus utama memburu pelaku DPO dan membongkar jaringan yang lebih besar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB