Penggerebekan Senyap di Bumi Dipasena : Polisi Sita 34 Kg Sabu, Puluhan Butir Ekstasi dan Senpi!

- Editor

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang –   Malam sunyi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawajitu Timur, Tulang Bawang, mendadak “terkoyak” oleh dentuman musik remix yang memekakkan telinga. 

Aroma aktivitas terlarang tercium kuat, mengundang langkah tegas aparat kepolisian dari Polsek Rawajitu Selatan. Pada Selasa dini hari, 21 Oktober 2025, sebuah rumah yang dilaporkan warga sebagai sarang mencurigakan, akhirnya digerebek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi senyap tersebut, yang dipicu laporan keresahan masyarakat, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba skala besar.

Tim gabungan Polsek Rawajitu Selatan dan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat.

Yang mengejutkan, barang bukti yang disita bukan sekadar paket kecil. Polisi menemukan sabu dengan berat fantastis, mencapai lebih dari 34 kilogram, sejumlah butir ekstasi.

Tak kalah meresahkan, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya serta berbagai alat pendukung kegiatan terlarang juga turut diamankan.

Sayang, satu terduga pelaku berhasil lolos dari sergapan dan kini ditetapkan sebagai buronan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.

Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, dengan nada tegas menyatakan komitmen Polri dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi narkoba merusak masa depan bangsa, khususnya generasi muda. Keamanan dan kesehatan lingkungan adalah prioritas,” ujar AKP Bambang.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebuah delik hukum yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati.

Kasus yang menyorot gelapnya peredaran narkoba di wilayah pesisir ini kini ditangani lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Tulang Bawang dan Polsek Rawajitu Selatan, dengan fokus utama memburu pelaku DPO dan membongkar jaringan yang lebih besar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Berita Terbaru