Pesta Narkoba di Hotel Grand Mercure : BNN Lampung Ciduk 11 Orang, 5 Diantaranya Pengurus HIPMI

- Editor

Sabtu, 30 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) melakukan penangkapan dan mengamankan 11 orang yang sedang melakukan pesta narkotika di dalam ruang karaoke area  Astronom Karaoke, fasilitas hiburan di Hotel Grand Mercure, Kamis (28/8) malam. 

Dari 11 orang tersebut 10 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika, hal ini diketahui setelah dilakukan tes urine. Dan yang mengejutkan, dari 6 lelaki yang diamankan 5 diantaranya merupakan pengurus HIPMI periode 2025-2030.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima pengurus tersebut menjabat sebagai Bendahara berinisial RML, Ketua Bidang 1 berinisial S, Ketua Bidang 3 berinisial RMP dan dua anggota berinisial WM dan SA. Sementara untuk 1 lainnya berinisial ZK dinyatakan negatif narkotika.

Petugas BNN juga mengamankan lima wanita pemandu lagu (PL), masing-masing berinisial SA (24) asal Lampung Utara, AG (26) asal Lampung Timur, FE (24) warga Bandar Lampung, NV (24) asal Jawa Tengah, dan TR (28) asal Lampung Selatan. Serta seorang pria lain berinisial ZK (41), warga Bandar Lampung yang juga turut diamankan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Lampung, Karyoto, membenarkan informasi tersebut. Terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba ini telah dilakukan penahanan di BNNP Lampung.

“Berdasarkan interogasi, mereka mengakui telah mengonsumsi narkoba pada malam sebelum dilakukan penggerebekan,” ujarnya.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita tujuh butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri dari empat butir berlogo Transformers berwarna kuning-biru serta tiga butir berlogo Minion berwarna kuning.

Caption : ist

Sementara, Ketua HIPMI Lampung periode 2025–2028, Gilang Ramadhan, saat dikonfirmasi awak media tidak membantah adanya kabar tersebut. Namun, ia belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diturunkan.

Salah seorang anggota HIPMI Lampung yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan bahwa beberapa nama yang beredar memang bagian dari jajaran pengurus.

“Ya, saya mendengar informasi itu. Sepertinya benar, karena tiga di antaranya memang tercatat sebagai pengurus HIPMI Lampung,” ujarnya.

Guna menindaklanjuti temuan awal, ke-11 penikmat narkoba jenis ekstasi itu pun dibawa ke Kantor BNNP Lampung, di Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntut Kapolda Lampung Mundur, Warga Jabung Geruduk Mabes Polri Buntut Tewasnya DPO Joni ‘Jabung’
Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!
Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT
Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda
Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!
Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK
Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 05:37 WIB

Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:45 WIB

Tuntut Kapolda Lampung Mundur, Warga Jabung Geruduk Mabes Polri Buntut Tewasnya DPO Joni ‘Jabung’

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:47 WIB

Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:10 WIB

Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:03 WIB

Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda

Berita Terbaru