Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) melakukan penangkapan dan mengamankan 11 orang yang sedang melakukan pesta narkotika di dalam ruang karaoke area Astronom Karaoke, fasilitas hiburan di Hotel Grand Mercure, Kamis (28/8) malam.
Dari 11 orang tersebut 10 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika, hal ini diketahui setelah dilakukan tes urine. Dan yang mengejutkan, dari 6 lelaki yang diamankan 5 diantaranya merupakan pengurus HIPMI periode 2025-2030.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelima pengurus tersebut menjabat sebagai Bendahara berinisial RML, Ketua Bidang 1 berinisial S, Ketua Bidang 3 berinisial RMP dan dua anggota berinisial WM dan SA. Sementara untuk 1 lainnya berinisial ZK dinyatakan negatif narkotika.
Petugas BNN juga mengamankan lima wanita pemandu lagu (PL), masing-masing berinisial SA (24) asal Lampung Utara, AG (26) asal Lampung Timur, FE (24) warga Bandar Lampung, NV (24) asal Jawa Tengah, dan TR (28) asal Lampung Selatan. Serta seorang pria lain berinisial ZK (41), warga Bandar Lampung yang juga turut diamankan.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Lampung, Karyoto, membenarkan informasi tersebut. Terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba ini telah dilakukan penahanan di BNNP Lampung.
“Berdasarkan interogasi, mereka mengakui telah mengonsumsi narkoba pada malam sebelum dilakukan penggerebekan,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita tujuh butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri dari empat butir berlogo Transformers berwarna kuning-biru serta tiga butir berlogo Minion berwarna kuning.
Sementara, Ketua HIPMI Lampung periode 2025–2028, Gilang Ramadhan, saat dikonfirmasi awak media tidak membantah adanya kabar tersebut. Namun, ia belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diturunkan.
Salah seorang anggota HIPMI Lampung yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan bahwa beberapa nama yang beredar memang bagian dari jajaran pengurus.
“Ya, saya mendengar informasi itu. Sepertinya benar, karena tiga di antaranya memang tercatat sebagai pengurus HIPMI Lampung,” ujarnya.
Guna menindaklanjuti temuan awal, ke-11 penikmat narkoba jenis ekstasi itu pun dibawa ke Kantor BNNP Lampung, di Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. (*)






