Kasus Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Berlanjut, Kejari Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Baru

- Editor

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa CT Scan di RSUD Batin Mangunang, Kamis (24/4). 

Dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur RSUD Batin Mangunang berinisial MY (Meri Yosepa), dan rekanan penyedia barang berinisial MTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2025.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan lanjutan setelah sebelumnya Kejari menetapkan Marizan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka pertama.

Penetapan MY dan MTP sebagai tersangka diperkuat dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan TAP-06/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 24 April 2025.

Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, menjelaskan bahwa pada tahun 2023 RSUD Batin Mangunang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan alat CT Scan senilai Rp13.433.800.000.

Namun, dalam proses pengadaan ditemukan ketidak sesuaian antara spesifikasi alat yang direncanakan dan yang direalisasikan. Adapun nilai realisasi pengadaan tercatat sebesar Rp13.150.000.000,-

Pengadaan CT Scan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal. Bahkan penyedia barang menetapkan harga secara sepihak tanpa proses negosiasi atau tawar-menawar, yang jelas bertentangan dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Kajari.

Lebih lanjut, Adi Fakhruddin menegaskan bahwa perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Faturrahman Hakim, S.H., menjelaskan bahwa tersangka MY juga terlibat sejak awal sebagai PPK dalam kegiatan tersebut, dan turut menyetujui pengadaan alat yang tidak sesuai spesifikasi.

Sementara MTP sebagai rekanan diduga mengatur harga secara sepihak tanpa proses tawar-menawar dengan PPK maupun PPTK.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan muncul fakta-fakta baru dalam proses penyidikan, termasuk melalui upaya penggeledahan dan penyitaan,” terang Faturrahman.

Penahanan kedua tersangka menandai babak baru dalam pengusutan kasus korupsi alkes senilai miliaran rupiah yang menyita perhatian publik. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru