Kasus Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Berlanjut, Kejari Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Baru

- Editor

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa CT Scan di RSUD Batin Mangunang, Kamis (24/4). 

Dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur RSUD Batin Mangunang berinisial MY (Meri Yosepa), dan rekanan penyedia barang berinisial MTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2025.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan lanjutan setelah sebelumnya Kejari menetapkan Marizan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka pertama.

Penetapan MY dan MTP sebagai tersangka diperkuat dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan TAP-06/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 24 April 2025.

Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, menjelaskan bahwa pada tahun 2023 RSUD Batin Mangunang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan alat CT Scan senilai Rp13.433.800.000.

Namun, dalam proses pengadaan ditemukan ketidak sesuaian antara spesifikasi alat yang direncanakan dan yang direalisasikan. Adapun nilai realisasi pengadaan tercatat sebesar Rp13.150.000.000,-

Pengadaan CT Scan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal. Bahkan penyedia barang menetapkan harga secara sepihak tanpa proses negosiasi atau tawar-menawar, yang jelas bertentangan dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Kajari.

Lebih lanjut, Adi Fakhruddin menegaskan bahwa perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Faturrahman Hakim, S.H., menjelaskan bahwa tersangka MY juga terlibat sejak awal sebagai PPK dalam kegiatan tersebut, dan turut menyetujui pengadaan alat yang tidak sesuai spesifikasi.

Sementara MTP sebagai rekanan diduga mengatur harga secara sepihak tanpa proses tawar-menawar dengan PPK maupun PPTK.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan muncul fakta-fakta baru dalam proses penyidikan, termasuk melalui upaya penggeledahan dan penyitaan,” terang Faturrahman.

Penahanan kedua tersangka menandai babak baru dalam pengusutan kasus korupsi alkes senilai miliaran rupiah yang menyita perhatian publik. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!
Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas
Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Baru Satu Bulan Menjabat, Kapolresta Bandar Lampung Diganti!

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:55 WIB