Korupsi Alkes CT-Scan, Kejari Tanggamus Tetapkan Tersangka PPTK RSUD Batin Mangunang!

- Editor

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya resmi menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan sekaligus PPTK Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang berinisial M sebagai tersangka. 

Penetepan ini dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun penyelidikan, dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Ct-Scan Tahun Anggaran 2022-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Tanggamus menyampaikan langsung penetapan tersangka dalam Pers Rilis yang berlangsung di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejari Tanggamus, pada Rabu 16-04-2025.

Kajari Tanggamus dr. Adi Fakhruddin S,H, M,H, M,A mengatakan, penetapan tersangka terhadap inisial M tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (P-8) Nomor : 01/L.8.19/Fd.2/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.

“Selanjutnya berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-01/L.8.19/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025. Tim penyidik Kejari Tanggamus telah memperoleh dua alat bukti yang cukup, sehingga tim penyidik menetapkan tersangka M selaku PPTK pengadaan Ct-Scan Tahun Anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang tersebut,” kata Kajari.

Kajari mengungkapkan, RSUD Batin Mangunang pada tahun 2023 mendapat dana DAK pengadaan alat kesehatan Ct-Scan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 13. 433.800.000. Dalam pelaksanaannya terdapat pengadaan yang berbeda dari perencanaan.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka M diduga dengan sengaja telah melakukan pembelanjaan alat Ct-Scan dengan merk yang berbeda dan tidak ada dalam E-katalog serta tanpa alasan yang jelas dari PPTK atau tersangka. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2.175.436.958.20,” ungkapnya.

Kajari Tanggamus menerangkan bahwa, setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai tanggal 16 April sampai tanggal 5 Mei 2025, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka M di Rutan Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus.

“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3. Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kajari dr. Adi Fakhruddin, selanjutnya Tim Penyidik Kejari Tanggamus terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Untuk kemungkinan ada atau tidaknya tersangka baru, kita menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Tim Penyidik. Doa kan saja semua berjalan lancar,” katanya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru