Ada Telpon Masuk yang Memanggil Sayang, AN Pukuli Istri Hingga Terluka

- Editor

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polsek Tanjungkarang Barat menangkap AN (32) lantaran menganiaya korban VV, yang tak lain merupakan istri siri pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar dibagian kepala dan hidung mengeluarkan darah. 

“Pelaku ini tega memukul korban, karena korban tidak mau memberitahukan pola kunci ponsel milik korban” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Rabu (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Jumat (28/3), sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah kontrakan, Jalan Maulana Yusuf, Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Sebelum penganiayaan tersebut terjadi, sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya.

“Pelaku memukul korban berkali kali dengan menggunakan tangan kosong ke bagian kepala dan wajah,” jelas AKBP Erwin.

Tidak hanya itu, AN juga mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya dengan pisau apabila korban tidak membuka isi ponsel miliknya.

“Pelaku sempat berkata ‘saya bunuh kamu’ sambil mengacungkan pisau,” ungkap AKBP Erwin.

Korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar tetangga dan berlindung bersama dua saksi yang diketahui berinisial AF dan SD.

Pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa emosi akibat mengetahui dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang istri.

Ia mengungkap, bahwa dirinya mendengar seseorang yang menelepon istrinya menyapa dengan sebutan “sayang”, yang kemudian memicu kemarahannya.

AN juga mengaku sudah dua kali sebelumnya memukul istrinya hingga berdarah, namun korban tidak melapor.

Pelaku AN mengaku sudah 6 tahun hidup bersama korban dan memiliki 2 orang anak.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju korban yang berlumuran darah serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Dikira Aman Beraksi Pakai Truk Colt Diesel, Dua Pencuri Rel PT KAI di Way Kanan Diciduk Polisi
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kaburnya Gembong Narkoba, Eks Karutan Sukadana Melawan Balik!
Gila! Kejati Sebut Eks Gubernur Lampung Arinal Terseret Korupsi Migas Rp271 Miliar!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Selasa, 14 April 2026 - 13:00 WIB

Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan

Selasa, 14 April 2026 - 12:32 WIB

Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi

Senin, 13 April 2026 - 17:44 WIB

Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!

Berita Terbaru