Ada Telpon Masuk yang Memanggil Sayang, AN Pukuli Istri Hingga Terluka

- Editor

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polsek Tanjungkarang Barat menangkap AN (32) lantaran menganiaya korban VV, yang tak lain merupakan istri siri pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar dibagian kepala dan hidung mengeluarkan darah. 

“Pelaku ini tega memukul korban, karena korban tidak mau memberitahukan pola kunci ponsel milik korban” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Rabu (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Jumat (28/3), sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah kontrakan, Jalan Maulana Yusuf, Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Sebelum penganiayaan tersebut terjadi, sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya.

“Pelaku memukul korban berkali kali dengan menggunakan tangan kosong ke bagian kepala dan wajah,” jelas AKBP Erwin.

Tidak hanya itu, AN juga mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya dengan pisau apabila korban tidak membuka isi ponsel miliknya.

“Pelaku sempat berkata ‘saya bunuh kamu’ sambil mengacungkan pisau,” ungkap AKBP Erwin.

Korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar tetangga dan berlindung bersama dua saksi yang diketahui berinisial AF dan SD.

Pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa emosi akibat mengetahui dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang istri.

Ia mengungkap, bahwa dirinya mendengar seseorang yang menelepon istrinya menyapa dengan sebutan “sayang”, yang kemudian memicu kemarahannya.

AN juga mengaku sudah dua kali sebelumnya memukul istrinya hingga berdarah, namun korban tidak melapor.

Pelaku AN mengaku sudah 6 tahun hidup bersama korban dan memiliki 2 orang anak.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju korban yang berlumuran darah serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB