Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polsek Kedaton meringkus RW (37), warga Kota Bumi Tengah, Lampung Utara, usai menganiaya seorang pengemudi Ojek Online.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/3), sekitar pukul 21.00 WIB, di Traffic Light, Way Halim, Bandar Lampung. Pelaku RW (37) diamankan petugas dibantu oleh warga sekitar suatu saat peristiwa tersebut terjadi di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan dan kini tengah diperiksa secara intensif.
Benar, saat ini pelaku sudah kita amankan, masih kita periksa secara intensif, kata Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, Senin (17/3/2025).
Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa benua terjadi berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban setalah kendaraan milik keduanya bersenggolan.
“Mobil pelaku bersenggolan dengan sepeda motor milik korban di jalan kimaja, kemudian sempat terjadi kejar kejaran hingga sampai di perempatan jalan sultan agung-kimaja, keduanya berhenti, dan terjadi cekcok mulut,” Kata AKP Budi.
Pelaku yang emosi usai cecok mulut kemudian mengambil sajam yang diduga badik kemudian menganiaya korban.
“Sajam diambil oleh pelaku dari dalam mobilnya, untuk barang bukti sajam masih kita lakukan pencarian,” Kata Kapolsek Kedaton.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di bagian pipi bagian kiri, robek di bagian kepala bagian atas, robek dibagian kepala bagian kiri, robek di kepala bagian belakang dan luka robek di bibir atas. “Korban sendiri saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit,” Kata AKP Budi.
Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit mobil merk Toyota Calya warna abu abu milik pelaku.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang rendering yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” Kata AKP Budi. (*)






