Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk MD (33), warga Desa Peniyangan, Marga Sekampung, Lampung Timur.
Pencurian sepeda motor terjadi pada Kamis (27/2) sekitar pukul 05.00 WIB, di kediaman korban, Jalan Soekarno Hatta, Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.
Pelaku terjaring patroli berburu yang dilakukan petugas pada Kamis (27/2/2025), sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah kebun karet, Natar, Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Pelaku kita bekuk usai pencurian sepeda motor milik korban di wilayah Panjang,” Kata Kompol Enrico, Sabtu (1/3/2025).
Saat ditangkap, petugas juga menemukan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat hasil curian berikut 1 bank sajam.
“Hasil pemeriksaan sementara, sudah 10 kali pelaku melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung, modusnya sama menggunakan kunci huruf T,” Kata Kompol Enrico.
Polisi kini terus memburu pelaku yang berhasil melarikan diri saat akan melakukan upaya penangkapan.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” Kata Kompol Enrico. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






