Polisi Ringkus Pengedar di Kotaagung, Sita 19 Klip Sabu Berikut Alat Hisap!

- Editor

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. 

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, satu tersangka yang ditangkap inisial EK (35) warga Pekon Talagening, Kota Agung Barat.

“Tersangka ditangkap pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Jumat (9/1).

Selain menangkap tersangka, Satresnarkoba Polres Tanggamus juga menyita sejumlah barang bukti berupa 19 plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat bruto 2,99 gram, pipa kaca pirek bekas pakai, sekop, korek api gas, kotak berwarna putih, handphone dan KTP.

Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan setelah tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Caption : 19 klip paket sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap EK di lokasi kejadian. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan EK bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial “B”, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat menambahkan, penangkapan tersebut merupakan komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan terus berharap agar masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkotika.

“Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran gelap narkoba dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tandasnya. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!
KPK Sebut Banyak Dana Korupsi TPPU Mengalir ke Perempuan ‘Bening’
Sempat Melawan saat Ditangkap, Polres Pringsewu Tembak Eksekutor Curanmor Bersenpi
Buru Pembobol Puluhan Rumah dan Toko di Ulubelu, Kasatreskrim AKP Ariga: Kami Kantongi Beberapa Nama Pelaku
Takut Ditembak, Buronan Curanmor Bersenjata Api di Bandar Lampung Menyerahkan Diri
Modus Pura-pura Minta Rokok, Polres Tanggamus Ringkus Dua Pelaku Begal, Empat Lainnya Buron!
Gubernur Lampung Klaim Angka Kriminalitas Turun Usai Ultimatum Tembak di Tempat
PTPN Sudah Memaafkan, Namun Mbah Mujiran Masih Belum Bebas? Ini Faktanya!
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:53 WIB

Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:49 WIB

Sempat Melawan saat Ditangkap, Polres Pringsewu Tembak Eksekutor Curanmor Bersenpi

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:20 WIB

Buru Pembobol Puluhan Rumah dan Toko di Ulubelu, Kasatreskrim AKP Ariga: Kami Kantongi Beberapa Nama Pelaku

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:50 WIB

Takut Ditembak, Buronan Curanmor Bersenjata Api di Bandar Lampung Menyerahkan Diri

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:21 WIB

Modus Pura-pura Minta Rokok, Polres Tanggamus Ringkus Dua Pelaku Begal, Empat Lainnya Buron!

Berita Terbaru