Kesal Selalu Diejek, HR Bacok Pria Paruh Baya Di Wonosobo

- Editor

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus –  Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil meringkus pelaku kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Anirat) pada Rabu, 1 Januari 2025, pagi. 

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H mengatakan, penangkapan tersangka dalam waktu kurang dari 30 menit setelah kejadian, pelaku berinisial HR (26) berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa yang terjadi di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ini melibatkan korban Guntoro (55), seorang petani setempat,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Jumat (3/1).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban sedang berbincang di sebuah warung sembako milik saksi William.

Pelaku datang dan membeli rokok, namun tiba-tiba pelaku bertanya tentang sandalnya. Korban dan pelaku saling mengenal, saat itu korban mencoba menjelaskan juga menunjukan sandal tersebut milik pelaku, tetapi perdebatan terjadi.

Tidak lama kemudian, pelaku pergi sambil mengancam akan kembali dengan senjata. Benar saja, pelaku kembali dengan membawa sebilah golok dan langsung menyerang korban hingga mengalami luka bacok di bagian belakang pinggang sebelah kiri.

“Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, berdasarkan informasi dari warga, pelaku diketahui bersembunyi di sekitar Pekon Dadimulyo. Sekitar pukul 03.15 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan motif tindakannya didasari oleh emosi sesaat.

“Pelaku dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polsek Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan sebilah golok dengan sarung kayu berwarna cokelat, satu pasang sandal warna cokelat, sepeda motor Yamaha Vixion warna oranye, peci berwarna merah dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan, kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam mencegah tindak pidana yang meresahkan,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka HR bahwa pembacokan tersebut dilakukan lantaran selalu merasa terintimidasi oleh korban, puncaknya saat kejadian tersebut.

“Saya merasa terintimidasi, korban seolah selalu mengejek dan menantang, sehingga saya merasa khilaf,” kata HR sebelum dijebloskan tahanan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB