Kesal Selalu Diejek, HR Bacok Pria Paruh Baya Di Wonosobo

- Editor

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus –  Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil meringkus pelaku kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Anirat) pada Rabu, 1 Januari 2025, pagi. 

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H mengatakan, penangkapan tersangka dalam waktu kurang dari 30 menit setelah kejadian, pelaku berinisial HR (26) berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa yang terjadi di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ini melibatkan korban Guntoro (55), seorang petani setempat,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Jumat (3/1).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban sedang berbincang di sebuah warung sembako milik saksi William.

Pelaku datang dan membeli rokok, namun tiba-tiba pelaku bertanya tentang sandalnya. Korban dan pelaku saling mengenal, saat itu korban mencoba menjelaskan juga menunjukan sandal tersebut milik pelaku, tetapi perdebatan terjadi.

Tidak lama kemudian, pelaku pergi sambil mengancam akan kembali dengan senjata. Benar saja, pelaku kembali dengan membawa sebilah golok dan langsung menyerang korban hingga mengalami luka bacok di bagian belakang pinggang sebelah kiri.

“Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, berdasarkan informasi dari warga, pelaku diketahui bersembunyi di sekitar Pekon Dadimulyo. Sekitar pukul 03.15 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan motif tindakannya didasari oleh emosi sesaat.

“Pelaku dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polsek Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan sebilah golok dengan sarung kayu berwarna cokelat, satu pasang sandal warna cokelat, sepeda motor Yamaha Vixion warna oranye, peci berwarna merah dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan, kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam mencegah tindak pidana yang meresahkan,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka HR bahwa pembacokan tersebut dilakukan lantaran selalu merasa terintimidasi oleh korban, puncaknya saat kejadian tersebut.

“Saya merasa terintimidasi, korban seolah selalu mengejek dan menantang, sehingga saya merasa khilaf,” kata HR sebelum dijebloskan tahanan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Berita Terbaru