Tekab 308 Bersama Polsek Kotaagung Ringkus Pelaku Curas Dirumahnya, Satu Pelaku Buron

- Editor

Minggu, 15 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan RT.09 Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung.

Satu tersangka berhasil ditangkap di kediamannya pada Jumat 13 Desember 2024 bernama Dika Pratama (20), warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka Dika Pratama berkomplot dengan rekannya inisial D, melakukan penodongan handphone korban.

Fakta lain terungkap, antara korban dan Dika Pratama mereka saling mengenal, Dika Pratama yang menjemput korban dari kosan untuk diperkenalkan kepada temannya.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Amsar, S.Sos, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan laporan korban, Della Yulia Sari (21), yang melaporkan kejadian tersebut pada 8 Desember 2024.

“Peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku Dika Pratama berhasil ditangkap pada Jumat, 13 Desember 2024,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Minggu (15/12).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian korban yang merupakan warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara diperdayai pelaku untuk bertemu seseorang dan sedang dibonceng oleh Dika Pratama.

Ketika melintas di Jalan RT.09 Kelurahan Baros, seorang pelaku lain yang berinisial D memakai topeng baju, menghadang dan menondongkan pisau serta meminta harta benda sehingga.

“Pelaku berinisial D secara paksa merampas handphone milik korban, yaitu Oppo A54 berwarna biru, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung,” jelasnya

Kapolsek mengungkapkan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kota Agung langsung berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus untuk melakukan penyelidikan.

Pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dari seorang saksi A warga Kota Agung.

Saksi A mengaku mendapatkan titipan handphone tersebut dari Dika Pratama sehingga informasi itu menjadi petunjuk utama yang membawa tim ke pelaku.

“Dalam pemeriksaan awal, Dika mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Dia juga mengungkap bahwa ia beraksi bersama pelaku lain berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Kapolsek menyebut, barang bukti yang berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Oppo A54 warna biru dengan nomor IMEI yang sesuai milik korban dan kotak handphone Oppo A54.

Atas perbuatannya, tersangka Dika Pratama berikut barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan di sekita dan jika ada hal-hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

“Kami siap memberikan pelayanan terbaik untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanggamus,” ungkapnya,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB