Lagi dan Lagi Kepala Pekon Suka Bandung Kampanye Paslon 02, Akankah Diproses Hukum? Ini Jawaban Bawaslu Tanggamus!

- Editor

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim BBHAR PDIP laporkan salah satu oknum Kepala Pekon Suka Bandung Kecamatan Talang Padang yang turut serta kampanye terbuka Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Saleh Asnawi-Agus Suranto di lapangan Tangsi.

Video berdurasi satu menit tiga detik (1:30) itu beredar luas di jejaring sosial grup WhatsApp dan Facebook. Tindakan ini mendorong tim kuasa hukum BBHAR Nusirwan, SH,. dan partners untuk melaporkan video tersebut ke Bawaslu Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Video tersebut sudah disampaikan dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tanggamus melalui via WhatsApp, agar Bawaslu juga langsung melihat video unggahan tersebut, dan segera juga kita buat laporan secepatnya,” jelasnya, Sabtu (23/11).

Ia juga menambahkan, bahwa beberapa waktu lalu tentang Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dan menanyakan serta melaporkan perihal pasca terbitnya putusan tersebut. 

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus Ikhwan menjelaskan, terkait dengan pelanggaran kampanye yang dilakukan Kepala Pekon Suka Bandung Kecamatan Talang Padang, ia menegaskan agar masyarakat segera membuat laporan pelanggaran Pilkada Serentak ke Bawaslu.

“Segera buat laporan, nanti kita akan melakukan penelusuran dan investigasi dibawah, kita akan lakukan proses hukum dan dari hasil proses tersebut nanti akan diketahui seperti apa,” jelas Ikhwan saat dihubungi via WhatsApp.

Ia menegaskan, agar para sukarelawan dan tim sukses Paslon baik 01 dan 02 untuk tidak melanggar dan mematuhi peraturan kampanye yang ada. 

“Kami melarang segala aktivitas kampanye selama masa tenang, baik itu pertemuan terbuka, terbatas atau melalui sosial media dan media massa yang ada,” kata dia. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB