Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim BBHAR PDIP laporkan salah satu oknum Kepala Pekon Suka Bandung Kecamatan Talang Padang yang turut serta kampanye terbuka Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Saleh Asnawi-Agus Suranto di lapangan Tangsi.
Video berdurasi satu menit tiga detik (1:30) itu beredar luas di jejaring sosial grup WhatsApp dan Facebook. Tindakan ini mendorong tim kuasa hukum BBHAR Nusirwan, SH,. dan partners untuk melaporkan video tersebut ke Bawaslu Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Video tersebut sudah disampaikan dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tanggamus melalui via WhatsApp, agar Bawaslu juga langsung melihat video unggahan tersebut, dan segera juga kita buat laporan secepatnya,” jelasnya, Sabtu (23/11).
Ia juga menambahkan, bahwa beberapa waktu lalu tentang Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dan menanyakan serta melaporkan perihal pasca terbitnya putusan tersebut.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus Ikhwan menjelaskan, terkait dengan pelanggaran kampanye yang dilakukan Kepala Pekon Suka Bandung Kecamatan Talang Padang, ia menegaskan agar masyarakat segera membuat laporan pelanggaran Pilkada Serentak ke Bawaslu.
“Segera buat laporan, nanti kita akan melakukan penelusuran dan investigasi dibawah, kita akan lakukan proses hukum dan dari hasil proses tersebut nanti akan diketahui seperti apa,” jelas Ikhwan saat dihubungi via WhatsApp.
Ia menegaskan, agar para sukarelawan dan tim sukses Paslon baik 01 dan 02 untuk tidak melanggar dan mematuhi peraturan kampanye yang ada.
“Kami melarang segala aktivitas kampanye selama masa tenang, baik itu pertemuan terbuka, terbatas atau melalui sosial media dan media massa yang ada,” kata dia. (*)






