Lagi dan Lagi Kepala Pekon Suka Bandung Kampanye Paslon 02, Akankah Diproses Hukum? Ini Jawaban Bawaslu Tanggamus!

- Editor

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim BBHAR PDIP laporkan salah satu oknum Kepala Pekon Suka Bandung Kecamatan Talang Padang yang turut serta kampanye terbuka Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Saleh Asnawi-Agus Suranto di lapangan Tangsi.

Video berdurasi satu menit tiga detik (1:30) itu beredar luas di jejaring sosial grup WhatsApp dan Facebook. Tindakan ini mendorong tim kuasa hukum BBHAR Nusirwan, SH,. dan partners untuk melaporkan video tersebut ke Bawaslu Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Video tersebut sudah disampaikan dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tanggamus melalui via WhatsApp, agar Bawaslu juga langsung melihat video unggahan tersebut, dan segera juga kita buat laporan secepatnya,” jelasnya, Sabtu (23/11).

Ia juga menambahkan, bahwa beberapa waktu lalu tentang Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dan menanyakan serta melaporkan perihal pasca terbitnya putusan tersebut. 

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus Ikhwan menjelaskan, terkait dengan pelanggaran kampanye yang dilakukan Kepala Pekon Suka Bandung Kecamatan Talang Padang, ia menegaskan agar masyarakat segera membuat laporan pelanggaran Pilkada Serentak ke Bawaslu.

“Segera buat laporan, nanti kita akan melakukan penelusuran dan investigasi dibawah, kita akan lakukan proses hukum dan dari hasil proses tersebut nanti akan diketahui seperti apa,” jelas Ikhwan saat dihubungi via WhatsApp.

Ia menegaskan, agar para sukarelawan dan tim sukses Paslon baik 01 dan 02 untuk tidak melanggar dan mematuhi peraturan kampanye yang ada. 

“Kami melarang segala aktivitas kampanye selama masa tenang, baik itu pertemuan terbuka, terbatas atau melalui sosial media dan media massa yang ada,” kata dia. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya
Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel
BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak
Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran
Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!
KPK Sebut Banyak Dana Korupsi TPPU Mengalir ke Perempuan ‘Bening’
Sempat Melawan saat Ditangkap, Polres Pringsewu Tembak Eksekutor Curanmor Bersenpi
Buru Pembobol Puluhan Rumah dan Toko di Ulubelu, Kasatreskrim AKP Ariga: Kami Kantongi Beberapa Nama Pelaku
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:48 WIB

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:23 WIB

Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:58 WIB

BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:56 WIB

Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:53 WIB

Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!

Berita Terbaru