Lagi dan Lagi Kepala Pekon Suka Bandung Kampanye Paslon 02, Akankah Diproses Hukum? Ini Jawaban Bawaslu Tanggamus!

- Editor

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim BBHAR PDIP laporkan salah satu oknum Kepala Pekon Suka Bandung Kecamatan Talang Padang yang turut serta kampanye terbuka Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Saleh Asnawi-Agus Suranto di lapangan Tangsi.

Video berdurasi satu menit tiga detik (1:30) itu beredar luas di jejaring sosial grup WhatsApp dan Facebook. Tindakan ini mendorong tim kuasa hukum BBHAR Nusirwan, SH,. dan partners untuk melaporkan video tersebut ke Bawaslu Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Video tersebut sudah disampaikan dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tanggamus melalui via WhatsApp, agar Bawaslu juga langsung melihat video unggahan tersebut, dan segera juga kita buat laporan secepatnya,” jelasnya, Sabtu (23/11).

Ia juga menambahkan, bahwa beberapa waktu lalu tentang Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dan menanyakan serta melaporkan perihal pasca terbitnya putusan tersebut. 

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus Ikhwan menjelaskan, terkait dengan pelanggaran kampanye yang dilakukan Kepala Pekon Suka Bandung Kecamatan Talang Padang, ia menegaskan agar masyarakat segera membuat laporan pelanggaran Pilkada Serentak ke Bawaslu.

“Segera buat laporan, nanti kita akan melakukan penelusuran dan investigasi dibawah, kita akan lakukan proses hukum dan dari hasil proses tersebut nanti akan diketahui seperti apa,” jelas Ikhwan saat dihubungi via WhatsApp.

Ia menegaskan, agar para sukarelawan dan tim sukses Paslon baik 01 dan 02 untuk tidak melanggar dan mematuhi peraturan kampanye yang ada. 

“Kami melarang segala aktivitas kampanye selama masa tenang, baik itu pertemuan terbuka, terbatas atau melalui sosial media dan media massa yang ada,” kata dia. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Berita ini 282 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB