Polsek Wonosobo Ringkus Pelaku Curat, Satu Buron!

- Editor

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin mengatakan, satu pelaku utama yang berhasil ditangkap berinisial SJ (19), warga Pekon Kunyayan Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap pada Sabtu, 26 Oktober 2024, pukul 16.40 WIB di kediamannya berikut diamankan sejumlah barang bukti,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Senin (28/10).

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kotak ponsel Redmi Note 8 Pro milik korban.

Kasat menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga bernama Muhammad Risky yang kehilangan sepeda motor dan ponsel saat bermalam di rumah temannya pada 15 Agustus 2024.

Barang-barang milik korban, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat dan ponsel Redmi Note 8 Pro, hilang pada dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.

Saat interogasi, SJ mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama seorang pelaku lain berinisial I (25), warga Pekon Padang Ratu.

“Setelah penangkapan SJ, tim segera menuju kediaman I, namun pelaku telah melarikan diri dan kini masih ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, modus operandi para pelaku diketahui dengan cara membobol pintu depan rumah korban di Pekon Kunyayan pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Korban baru menyadari kehilangan setelah mendapati pintu depan dalam keadaan terbuka dan sepeda motor beserta ponselnya sudah tidak ada,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, SJ dan rekannya dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Polsek Wonosobo akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru