Polsek Wonosobo Ringkus Pelaku Curat, Satu Buron!

- Editor

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin mengatakan, satu pelaku utama yang berhasil ditangkap berinisial SJ (19), warga Pekon Kunyayan Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap pada Sabtu, 26 Oktober 2024, pukul 16.40 WIB di kediamannya berikut diamankan sejumlah barang bukti,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Senin (28/10).

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kotak ponsel Redmi Note 8 Pro milik korban.

Kasat menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga bernama Muhammad Risky yang kehilangan sepeda motor dan ponsel saat bermalam di rumah temannya pada 15 Agustus 2024.

Barang-barang milik korban, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat dan ponsel Redmi Note 8 Pro, hilang pada dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.

Saat interogasi, SJ mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama seorang pelaku lain berinisial I (25), warga Pekon Padang Ratu.

“Setelah penangkapan SJ, tim segera menuju kediaman I, namun pelaku telah melarikan diri dan kini masih ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, modus operandi para pelaku diketahui dengan cara membobol pintu depan rumah korban di Pekon Kunyayan pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Korban baru menyadari kehilangan setelah mendapati pintu depan dalam keadaan terbuka dan sepeda motor beserta ponselnya sudah tidak ada,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, SJ dan rekannya dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Polsek Wonosobo akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gaya Elit, Ternyata Tukang Tipu! Kedok Investasi Mobil Rental Terbongkar, Korban Rugi Ratusan Juta
Diduga Cemarkan Nama Baik, Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polisi di Tangerang, Kreator Kanda J Buka Suara!
Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Gaya Elit, Ternyata Tukang Tipu! Kedok Investasi Mobil Rental Terbongkar, Korban Rugi Ratusan Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik, Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polisi di Tangerang, Kreator Kanda J Buka Suara!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Berita Terbaru