Polsek Wonosobo Ringkus Pelaku Curat, Satu Buron!

- Editor

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin mengatakan, satu pelaku utama yang berhasil ditangkap berinisial SJ (19), warga Pekon Kunyayan Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap pada Sabtu, 26 Oktober 2024, pukul 16.40 WIB di kediamannya berikut diamankan sejumlah barang bukti,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Senin (28/10).

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kotak ponsel Redmi Note 8 Pro milik korban.

Kasat menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga bernama Muhammad Risky yang kehilangan sepeda motor dan ponsel saat bermalam di rumah temannya pada 15 Agustus 2024.

Barang-barang milik korban, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat dan ponsel Redmi Note 8 Pro, hilang pada dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.

Saat interogasi, SJ mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama seorang pelaku lain berinisial I (25), warga Pekon Padang Ratu.

“Setelah penangkapan SJ, tim segera menuju kediaman I, namun pelaku telah melarikan diri dan kini masih ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, modus operandi para pelaku diketahui dengan cara membobol pintu depan rumah korban di Pekon Kunyayan pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Korban baru menyadari kehilangan setelah mendapati pintu depan dalam keadaan terbuka dan sepeda motor beserta ponselnya sudah tidak ada,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, SJ dan rekannya dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Polsek Wonosobo akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru