Empat Napi Rutan Kelas IIB Kotaagung Tipu Warga Pringsewu, Kemenkumham Lampung Angkat Bicara : Sanksi Tegas Oknum Rutan yang Terlibat!

- Editor

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Empat narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotaagung yang lakukan penipuan ke warga Pringsewu di Bongkar pihak kepolisian, kerugian ditaksir hingga Rp12,5 juta dan menyita 5 unit handphone yang digunakan para pelaku dalam aksinya.

Lantaran kasus tersebut, Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung Dodot Adikoeswanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dan membentuk tim terkait kasus penipuan oleh napi di Rutan tersebut.

“Sudah dilakukan koordinasi dengan kadivpas setelah kami menerima laporannya kemarin, juga berkoordinasi dengan Polres Pringsewu,” kata dia, Rabu (11/9).

Dodot juga mengungkapkan, bahwa penemuan 5 unit HP diindikasikan adanya kerjasama yang dilakukan oknum Rutan Kelas IIB Kotaagung dengan napi setempat.

“Disana-sini masih banyak oknum yang bermain, tindakan ini pasti ada oknum, iya toh?, kita berharap kasus ini dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Dirinya juga mengakui, pihaknya bersama tim lapangan Kemenkumham Lampung dan Kadivpas akan menginvestigasi siapa oknum yang bermain dikasus ini.

“Saya akan cek bersama tim dan kadivpas, karena baru terima laporan. Kalo memang betul terlibat, oknum ini akan kita kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Dodot dikutip dari detik.

Sebelumnya diberitakan, Empat narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung terlibat dalam aksi penipuan melalui media sosial dengan Modus Jual beli beras, dengan total kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.

Penipuan ini berhasil diungkap oleh Polres Pringsewu yang berkolaborasi dengan pihak Rutan Kotaagung pada Akhir Agustus 2024.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Enang Iskandi menjelaskan, penipuan ini melibatkan empat narapidana berinisial AM, DS, BF, dan YF. (*)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor
‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Bikin Panas Kepala BGN Nanik S Deyang: Gua Korupsi Apaan?!
Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntut Kapolda Lampung Mundur, Warga Jabung Geruduk Mabes Polri Buntut Tewasnya DPO Joni ‘Jabung’
Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!
Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT
Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda
Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:36 WIB

21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:11 WIB

‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Bikin Panas Kepala BGN Nanik S Deyang: Gua Korupsi Apaan?!

Senin, 15 Juni 2026 - 05:37 WIB

Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:45 WIB

Tuntut Kapolda Lampung Mundur, Warga Jabung Geruduk Mabes Polri Buntut Tewasnya DPO Joni ‘Jabung’

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:47 WIB

Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!

Berita Terbaru