Empat Napi Rutan Kelas IIB Kotaagung Tipu Warga Pringsewu, Kemenkumham Lampung Angkat Bicara : Sanksi Tegas Oknum Rutan yang Terlibat!

- Editor

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Empat narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotaagung yang lakukan penipuan ke warga Pringsewu di Bongkar pihak kepolisian, kerugian ditaksir hingga Rp12,5 juta dan menyita 5 unit handphone yang digunakan para pelaku dalam aksinya.

Lantaran kasus tersebut, Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung Dodot Adikoeswanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dan membentuk tim terkait kasus penipuan oleh napi di Rutan tersebut.

“Sudah dilakukan koordinasi dengan kadivpas setelah kami menerima laporannya kemarin, juga berkoordinasi dengan Polres Pringsewu,” kata dia, Rabu (11/9).

Dodot juga mengungkapkan, bahwa penemuan 5 unit HP diindikasikan adanya kerjasama yang dilakukan oknum Rutan Kelas IIB Kotaagung dengan napi setempat.

“Disana-sini masih banyak oknum yang bermain, tindakan ini pasti ada oknum, iya toh?, kita berharap kasus ini dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Dirinya juga mengakui, pihaknya bersama tim lapangan Kemenkumham Lampung dan Kadivpas akan menginvestigasi siapa oknum yang bermain dikasus ini.

“Saya akan cek bersama tim dan kadivpas, karena baru terima laporan. Kalo memang betul terlibat, oknum ini akan kita kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Dodot dikutip dari detik.

Sebelumnya diberitakan, Empat narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung terlibat dalam aksi penipuan melalui media sosial dengan Modus Jual beli beras, dengan total kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.

Penipuan ini berhasil diungkap oleh Polres Pringsewu yang berkolaborasi dengan pihak Rutan Kotaagung pada Akhir Agustus 2024.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Enang Iskandi menjelaskan, penipuan ini melibatkan empat narapidana berinisial AM, DS, BF, dan YF. (*)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Berita Terbaru