Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pihak kepolisian berhasil meringkus dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raden Gunawan, Gang Melati II, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Senin (31/8/2026).
Penangkapan ini membuahkan hasil hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian berkat alat pelacak (Global Positioning System/GPS) yang terpasang pada sepeda motor korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian tersebut awalnya terjadi di area parkir kawasan Teluk Betung Timur. Setelah menerima laporan kehilangan dari korban, petugas kepolisian dari Polsek Teluk Betung Timur langsung bergerak cepat melakukan pelacakan melalui sinyal GPS kendaraan.
Sinyal tersebut mengarahkan polisi ke sebuah lokasi kontrakan di Kecamatan Rajabasa. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.
”Setelah dilakukan pelacakan menggunakan GPS, petugas mendapati sepeda motor berada di dalam kontrakan. Kedua pelaku juga berada di dalam lokasi tersebut dan langsung diamankan,” jelas keterangan kepolisian setempat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus konvensional, yakni merusak lubang kunci kontak sepeda motor korban menggunakan alat bantu berupa kunci letter T.
Saat ini, Polsek Teluk Betung Timur terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bandar Lampung guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolsek Teluk Betung Timur beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (*)






