Polresta Bandarlampung Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Sita 12 Unit Kendaraan Berbagai Merk

- Editor

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku penggelapan kendaraan roda empat (mobil), polisi juga menyita 12 unit mobil berbagai merk dari tangan kedua pelaku.

Kedua pelaku berhasil diringkus yaitu YS (45), warga Jalan H Abd Mutolib, Segala Mider dan HY (30), warga Jalan Soekarno Hatta, Raja Basa, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki modus yang sama yaitu merental mobil kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Modusnya sama,  merental mobil ke sejumlah pengusaha rental, kemudian unit mobil tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korbannya,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik, Rabu (4/9) pagi.

Hendrik menambahkan nilai gadai mobil tersebut bervariasi, mulai dari 35 juta rupiah hingga 50 juta rupiah.

Dari kasus yang menjerat pelaku YS (45), Polisi berhasil menyita 9 unit mobil, sedangkan dari tangan pelaku HY (30), Polisi menyita 3 unit mobil.

“HY (45) mengaku kepada pemilik rental, mobil sewaan ini akan dipergunakan untuk operasional usaha developer,” Kata Hendrik.

Tak hanya tersandung kasus penggelapan mobil, Pelaku YS (45) juga terlibat kasus kejahatan fidusia dengan modus pemalsuan identitas untuk melakukan pengajuan kredit kendaraan roda dua di sebuah perusahaan pembiyaan kredit kendaraan di Bandar Lampung.

“Jadi kami menerima dua laporan yang menjerat YS (45), yaitu kasus penggelapan mobil dan kasus kejahatan fidusia,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa hasil kejahatan yang dilakukan oleh keduanya, dipergunakan untuk memenuhi kebutuan sehari hari.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 12 unit mobil dengan berbagi merk sebagai barang bukti, surat perjanjian sewa kendaraan, kwitansi gadai mobil, surat keterangan leasing, dan dua buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB