Polsek Kotaagung Ringkus DPO Curat di Pasar Madang

- Editor

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Polsek Kota Agung berhasil menangkap pria (23) inisial RZB,  merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada 13 Desember 2022 di Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

Dari penangkapan tersebut terungkap, pelaku RZB ternyata merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2017 dan residivis perkara penyalahgunaan Narkotika pada tahun 2022.

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos mengatakan tersangka RZB ditangkap atas penyelidikan laporan korban Susanto (43) warga RT. 09 Kelurahan Pasar Madang yang warungnya di bobol.

Tersangka RZB ditangkap tanpa perlawanan saat diketaui sedangnberada di kediamanya di Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus.

“Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB,” kata AKP Amasar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si, Rabu (8/5).

Dijelaskan AKP Amsar, kronologi kejadian pada Rabu tanggal 31 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB di Rumah pelapor yang terletak di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Tanggamus telah terjadi dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Bermula, pada saat korban terbangun dari tidur, ia melihat pintu depan warung serta jendela sudah terbuka lalu korban mengecek barang-barang rokok yang sebelumnya dibeli dari pasar kota agung yang ditaruh di dalam karung seharga Rp7.619.000,00 sudah tidak berada di tempatnya.

Selain itu uang kertas sejumlah Rp. 2.600.000,00, dan uang pecahan seribu rupiah serta sepuluh ribuan dalam plastik sejumlah Rp 5.000.000,00. Lalu Handphone merk oppo warna gold juga turut hilang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan korban melaporkannya ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus,” jelasnya.

Kapolsek mengungkap, berdasarkan keterangan tersangka RZB, ia melakukan aksi kejahatan bersama pelaku lain bernama Edo Saputra (19) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus.

“Tersangka Edo Saputra terlebih dahulu ditangkap pada Maret 2023 lalu dan saat ini sedang menjalani vonis di Lapas Kota Agung,” ungkapnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka RZB berikut barang bukti berupa obeng biasa dan kwitansi pembelian barang ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB