Sepanjang Januari, Polda Lampung Berhasil Amankan Sabu Seberat 38,2 Kilogram

- Editor

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Direktorat Reserse Narkoba (Diri. Narkoba) melaksanakan Press Conference ke rekan media terkait ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu seberat 38,2 kilogram di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polda Lampung khususnya Direktorat Reserse Narkoba (Diri. Narkoba) melaksanakan Press Conference ke rekan media terkait ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu seberat 38,2 kilogram di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung, Rabu (31/1).

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berawal dari hasil penangkapan di 4 titik lokasi, yakni Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Toko Indomaret yang berada di Bakauheni, Perumahan Happy Hills Lampung Selatan dan wilayah Kotamadya Jakarta Timur.

“Saat tim seaport intredition melakukan pemeriksaan di dalam bus Putra Pelangi pada 14 Januari 2024 dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang an. AM (30) diduga membawa shabu sebanyak sebungkus dalam kantong kuning berikut handphone dengan tujuan Merak untuk mengambil mobil yang berisikan shabu,” jelasnya seperti dilansir dari Realita Lampung.

Atas kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang lagi yakni AB (27) dan MY (26) ditemukan shabu sebanyak 28 (dua puluh lapan) bungkus dan 24 (dua puluh empat) teh china dan 8 (delapan) bungkus plastik alumunium foil serta 1 (satu) timbangan digital di dalam kendaraan Toyota Avanza Veloz Hitam Nopol B 1548 HKB.

“Pada jum’at 19 Januari 2024 petugas berhasil mengamankan AI (22) di rumah kontrakan perum BTN 3 Sukarame, Bandar Lampung yang bertugas sebagai pengintai (Sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni” ujarnya.

Petugas juga berhasil mengamkan EN yang merupakan sebagai kurir dan pengintai pada sabtu 20 januari 2024 di perumahan Happy Hills Tanjung Bintang.

Puncaknya petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yakni RY (33), SA (26) dan MH (30) di wilayah Kotamadya Jakarta Timur, mereka bertugas sebagai perekrut kurir. Saat ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada para tersangka” kata dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 60 (Enam Puluh) bungkus narkotika jenis shabu seberat 38,19 KG, 1 (Satu) unit MITSUBHISI Pajero Sport warna hitam nopol B 1701 SZW, 1 (Satu) unit TOYOTA Veloz warna hitam nopol B 1548 HKB, 1 (Satu) unit TOYOTA Agya warna hitam nopol BG 1184 EP, 1 (Satu) Unit HONDA Brio warna hitam nopol BE 1560 XX, 1 (Satu) unit MAZDA 2 warna hitam nopol BE 1402 CO.

Dari jumlah barang bukti tersebut maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 152.722 jiwa dengan nilai ekonomis Rp. 39.000.000.000.- (Tiga Puluh Sembilan Milyar)

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. (rls)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntut Kapolda Lampung Mundur, Warga Jabung Geruduk Mabes Polri Buntut Tewasnya DPO Joni ‘Jabung’
Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!
Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT
Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda
Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!
Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK
Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 05:37 WIB

Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:45 WIB

Tuntut Kapolda Lampung Mundur, Warga Jabung Geruduk Mabes Polri Buntut Tewasnya DPO Joni ‘Jabung’

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:47 WIB

Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:10 WIB

Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:03 WIB

Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda

Berita Terbaru