Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Dihimpun dari berbagai sumber, Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Wonosobo dan Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap Apri Sandi (36), terduga pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap pengguna jalan di jalur menuju Suoh, Lampung Barat.
Pelaku ditangkap di kawasan jalan lintas arah Suoh pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat proses penangkapan, warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong itu dilaporkan melakukan perlawanan.
Hal tersebut membuat pihak kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur (tembakan) untuk melumpuhkan pelaku.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan, pelaku kerap menyasar sopir travel, pengendara mobil pribadi, maupun warga lokal yang melintas.
”Pelaku menghentikan pengendara dan meminta uang mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. Jika tidak dipenuhi, ia mengancam menggunakan senjata tajam, melempar batu, hingga mengancam merampas kendaraan korban,” ujar Iptu Primadona.
Penangkapan Sandi didasari oleh laporan seorang warga bernama Yakub (40) pada 25 September 2026.
Peristiwa pemerasan itu dialami Yakub pada Kamis (24/9/2026) pagi saat ia hendak menuju kebunnya di Talang Badar Blok III.
Saat melintas di Talang Lahat Blok I, korban diadang oleh pelaku yang awalnya meminta rokok, lalu berubah menuntut uang Rp500 ribu.
Di bawah ancaman akan dilempar batu, korban yang ketakutan terpaksa pulang meminjam uang kepada kerabatnya demi diserahkan kepada pelaku.
Berdasarkan catatan kepolisian, Sandi bukan pemain baru di dunia kriminal. Ia sempat viral di media sosial pada Juli 2026 terkait aksi premanisme terhadap mobil travel.
Meski polisi sempat melakukan pendekatan persuasif dengan melibatkan keluarga dan memberlakukan wajib lapor, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, terungkap sejumlah fakta memberatkan lainnya.
Pelaku merupakan residivis yang mengaku telah lima kali menjalani hukuman pidana, termasuk terlibat dalam dua perkara pembunuhan. Selain itu, hasil tes urine memastikan Sandi positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kini, Apri Sandi harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat menggunakan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)






