Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah pusat kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai total Rp900 ribu bagi 13,3 juta pekerja untuk periode kuartal IV (Oktober-Desember) tahun 2026.
Namun, kriteria detail dan mekanisme pencairannya di daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, BSU tersebut akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dan dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan.
“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan kebutuhan anggaran ini diperkirakan hampir Rp12 triliun,” kata Airlangga usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9).
Meski kuota sasaran dan besaran dana telah dipastikan, pemerintah sejauh ini belum merinci syarat administratif bagi para calon penerima.
Ketentuan krusial seperti batas maksimal gaji pekerja, kewajiban status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga teknis penyaluran dana ke rekening pekerja belum diumumkan ke publik.
Merespons rencana tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menegaskan, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait mekanisme pelaksanaan BSU 2026 di daerahnya.
Ia memastikan Disnaker Lampung belum dapat mengambil langkah lebih lanjut mengenai pendataan penerima. “Kita tunggu petunjuk teknisnya,” ujar Agus singkat.
Sebagai catatan, pada pelaksanaan program BSU tahun 2025, masyarakat dapat memantau status kepesertaan secara mandiri.
Pekerja cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada menu “Cek NIK Penerima” yang tersedia di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (bsu.kemnaker.go.id). (*)






