Caption : BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja, di Krematorium, Lempasing, Bandar Lampung.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Ganja seberat 2,048 kg dan Sabu seberat 82,89 gram.
BB ini didapat dari empat tersangka di tiga tempat berbeda, yakni Lampung Timur, Panjang dan Tanjung Karang Pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen AKBP Hendri JP Siahaan menjelaskan, bahwa BB yang didapat dari empat tersangka dan salah satunya mantan narapidana (Napi) merupakan narkoba jenis ganja dan sabu
“Untuk mantan napi ini merupakan kasus yang sama terjadi di tahun 2019,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa seluruh barang bukti yang disita dari empat tersangka sudah diamankan diwaktu yang berbeda sedangkan untuk masing-masing tersangka yakni atas nama SS, MRAT, MIS dan FTRN.
“Pemusnahkan BB ini merupakan hasil ungkap kasus dan penindakan dalam waktu tiga bulan terakhir,” kata Hendri.
“Awalnya, kami mendapatkan barang bukti ini dari tangan SS. Kemudian dikembangkan dan berhasil meringkus tiga tersangka lainnya,” kata dia.
Ia juga menghimbau agar masyarakat berperan aktif dalam mencegah masuknya peredaran narkoba di kehidupan masyarakat. “Pengawasan dari masyarakat langsung sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






